Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Ada Dugaan Tindak Pidana, Siapa Tersangka dari Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejagung?
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengungkapkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terhitung sejak pertengahan bulan Agustus, hingga kini kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung belum ada penetapan tersangka.
Padahal polisi dikabarkan sudah menemukan ada dugaan tindak pidana di balik kasus kebarakan ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengungkapkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara pada Jumat (23/10/2020) untuk menetapkan tersangka.
"Untuk gelar perkara internal yang besok pagi (hari ini) nanti rekan-rekan sama-sama monitor bagaimana keputusannya karena memang itu yang kita tunggu-tunggu terkait penetapan tersangka," ucap Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020).
Dugaan tindak pidana dalam kasus ini diungkapkan oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo pada 17 September 2020. Dengan ditemukannya dugaan tindak pidana, status kasus tersebut juga ditingkatkan ke tingkat penyidikan.
Unsur pidana yang dimaksud tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyebutkan, barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Kemudian, Pasal 188 KUHP mengatur, barangsiapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pemeriksaan saksi
Setelah status kasusnya ditingkatkan, polisi melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. Salah satunya adalah pemeriksaan saksi dan ahli. Ada pula saksi potensial yang diperiksa penyidik.
Saksi potensial yakni orang yang berada di lokasi kejadian saat detik-detik kebakaran terjadi.
Terutama, mereka yang berada di lokasi sumber api, yaitu lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian.
Sejumlah saksi potensial yang diperiksa antara lain, pramubakti, cleaning service, dan tukang yang melakukan kegiatan renovasi di lantai 6 tersebut sebelum kejadian.
Selain itu, polisi juga memeriksa DNA yang berada pada lift di gedung tersebut.
"Melakukan pemeriksaan terhadap lift yang ada di kantor Kejagung, berupa pengambilan DNA dan sidik jari pada tombol lift bagian dalam" ucap Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, 5 Oktober 2020.