Berita Bitung
Tenaga Harian Lepas Adik Wakil Wali Kota Bitung Terima Surat Sakti, Ini Isinya
Duo Mantiri, yakni HYM alias Rico Mantiri ternyata adik kandung Wakil Wali Kota Bitung non aktif Ir Maurits Mantiri MM
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Dalam surat sakti berkop (atasan) berlogo Garuda, perihalnya pemberhentian tenaga kontrak.
Dengan tembusan Sekretaris Daerah kota Bitung, kepala BKPSDM, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum dan masing-masing perangkat daerah di mana para THL itu bertugas.
Baca juga: AMA-UKP Siap Lanjutkan Program Unggulan Sehan Landjar
Menurut Humiang apa yang dilakukan ini sesuai ketentuan dan turunannya pakta integritas netralitas yang telah dilakukan Pemkot Bitung.
Mulai dari Pjs Wali Kota, sekretaris daerah, pejabat tinggi pratama, camat, lurah, pala, ketua RT hingga THL.
Dalam memberikan sanksi pihaknya sesuai data, temuan dan bukti para THL melakukan tindakan di luar dari pekerjaan hingga politik praktis.
Humiang yang juga Asisten 1 Setdprov Sulut katakan, sejak dia pertama diberi tugas dan tanggung jawab sebagai Pjs Wali Kota Bitung, Sabtu (26/9/2020), sudah dikumandangkan bahwa ASN, Pala, Ketua RT hingga THL jangan melakukan tindakan hal-hal di luar tugas, pokok dan fungsi.
Baca juga: Rumah Tepat di Perbatasan Kembali Viral di TikTok, Ruang Tamu di Indonesia, Dapur Ada di Malaysia
Apalagi jika kedapan terlibat dalam politik praktis.
Bukti data dan lainnya, menjadi satu di antata dasar bagi Plt dalam memberikan sanksi ke mereka yang tak netral.
"Kan sudah sering dan selalu saya sampai-sampaikan. Belum lagi di tambah dengan, penandatanganan pakta integritas netralitas mulai dari Pjs, sekretaris daerah, pejabat tinggi pratama, Pala, RT hingga THL," kata dia.
Baca juga: Polres Boltim Siap Bubarkan Kampanye Paslon yang Melanggar Protap Covid-19 dan Waktu
Selain itu Humiang mengeluarkan surat perintah tugas pelaksana nomor 800/570/WK, menunjuk kepada Rientje Silano SSos MAP Kepala Sub Bagian Kesejahteraan unit kerja Sekretariat Daerah Kota Bitung.
Terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2020, disamping jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Kesejahteraan,
juga melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Bitung. Untuk melaksanakan perintah ini dengan saksama dengan dan penuh rasa tanggung jawab.(crz)
Baca juga: Penanganan Korupsi Satu Tahun Jokowi-Maruf Amin Dapat Rapor Merah, Pukat UGM: KPK Lumpuh
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: