Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengacara Ditipu Janda

Seorang Pengacara Ditipu Janda Berusia 21 Tahun, Pacaran via WhatsApp

TA, sang janda yang masih berusia 21 tahun ini melakukan tindak pidana penipuan.

Editor: Aldi Ponge
Tribuncirebon/Ahmad Ripai
Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik menanyai TA. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pengacara ditipu janda muda yang masih berusia 21 tahun.

Korban telah melaporkan kasus tersebut Polres Kuningan.

Tersangka pun kini harus meringkuk di tahanan Polres Kuningan.

TA, sang janda yang masih berusia 21 tahun ini melakukan tindak pidana penipuan.

Baca juga: Moeldoko Pasang Badan di Hadapan Buruh, Sebut UU Cipta Kerja Visi Jokowi, KSPI Tetap Tolak

Baca juga: Ada Hal Baik Bagi Indonesia Jika Joe Biden Kalahkan Donald Trump di Pilpres AS 2020, Apa Itu?

Korbannya tak tanggung-tanggung, seorang pengacara.

Modus yang digunakan adalah dengan menjalin tali asmara namun hanya lewat online atau via WhatsApp.

Selama berpacaran, sang janda terus meminjam uang pada pengacara.

Berikut beberapa fakta kasus ini :

1. Uang Hasil Menipu Dipakai Kehidupan Sehari-hari

Seorang janda muda berinisial TA (21), warga Desa Luragunglandeuh, Kuningan, ditangkap polisi.

Ia ditangkap anggota Polres Kuningan karena melakukan penipuan.

Tak tanggung-tanggung, korbannya seorang pengacara.

Di depan Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik, TA mengaku uang hasil penipuannya itu digunakan untuk memenuhui kebutuhan sehari–hari.

“Iya uangnya untuk sehari–hari saya gunakan,” kata TA, Rabu (7/10/2020).

2. Mengaku Bernama Cita dan Bermula dari Konsultasi Hukum

Awalnya, pelaku ini mengenal korban yang berprofesi sebagai pengacara karena melakukan konsultasi hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved