Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengacara Ditipu Janda

Seorang Pengacara Ditipu Janda Berusia 21 Tahun, Pacaran via WhatsApp

TA, sang janda yang masih berusia 21 tahun ini melakukan tindak pidana penipuan.

Editor: Aldi Ponge
Tribuncirebon/Ahmad Ripai
Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik menanyai TA. 

“Nama asli dan palsu yaitu Cita. Saat korban mentransfer uang untuk Cita, rekening yang digunakan atas nama asli tersangka. Dari situlah kami mulai mencurigai TA," ucap Danu.

Akibat perbuatannya, TA dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

SUMBER: https://jabar.tribunnews.com/2020/10/19/berawal-dari-pacaran-via-whatsapp-janda-muda-kuningan-perdayai-pengacara-hingga-puluhan-juta?page=all&_ga=2.193412968.437408994.1603024129-499628564.1601955702

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved