UU Cipta Kerja
Naskah Final UU Cipta Kerja Dibawa Sekjen DPR Indra Iskandar ke Jokowi, Mahfud: Saya Punya 6 Versi
Ternyata proses pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja bukan instan baik sewaktu masih di eksekutif maupun sudah memasuki
"DPR yang harus menjelaskan sesudah ketok palu itu apa yang terjadi."
"Itu kan sudah di luar pemerintah," cetus Mahfud MD.
Naskah final Undang-undang Cipta Kerja setebal 812 halaman dikirimkan pihak Sekretariat Jenderal DPR ke pemerintah, Rabu (14/10/2020) siang.
Sekjen DPR Indra Iskandar yang mengantar langsung naskah UU Cipta Kerja kepada Sekretariat Negara, untuk diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
"Siang ini jadi saya meluncur ke Setneg untuk menyampaikan itu (UU Cipta Kerja)," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Indra mengatakan, pihaknya nanti akan diterima langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Dia memastikan, tidak ada perubahan substansi dari draf UU Ciptaker yang akan dikirimkan ke Jokowi dengan yang disahkan di Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) lalu.
Menurut Indra, jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja menjadi 812 halaman terjadi karena perubahan format kertas yang digunakan.
"Kemarin sudah dijelaskan, itu hanya teknis dari kertas ukuran biasa ke legal, kalau dulu kita menyebut folio," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memastikan tidak ada kepentingan pribadi pada pembahasan UU Cipta Kerja.
"Tidak ada interest, kepentingan pribadi, kepentingan kelompok dalam kami pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan Badan Legislasi memanfaatkan kondisi tertentu untuk hal yang menguntungkan para pihak tertentu," ujar Azis di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Azis menyakini proses pembahasan yang dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah sesuai mekanisme dan tata cara dalam pengambilan keputusan di DPR.
Bahkan, kata Azis, setiap rapat RUU tersebut selalu ada catatan hingga rekamannya yang dapat diakses masyarakat secara luas.
"Bagi yang masih kontra, ada mekanisme konstitusi yang dibuka oleh aturan-aturan konstitusi kita melalui Mahkamah Konstitusi."
"Kami sangat menghargai perbedaan-perbedaan untuk bisa dilakukan ke MK," ucap Azis.