BNNP Sulut Tangkap Pengedar Narkoba, Barang Bukti 1,2 Gram Sabu
Selain HS dan HG BNNP Sulut dan Sulteng melakukan pengejaran terhadap satu terduga lagi karena berhasil melarikan diri
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Charles Komaling
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara (BNNP Sulut) berhasil menangkap seorang perempuan berinisial HG pada 16 September 2020 lalu, saat ia berada di terminal Malalayang, Manado.
Dari tangan HG, BNNP Sulut menyita 1,2 gram sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
"Menurut pengakuan tersangka ia baru satu kali membawa barang haram tersebut ke Manado," ujar Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol Victor J. Lasut saat konferensi pers pada Senin (19/10/2020).
Victor menambahkan bahwa HG merupakan warga asal Palu yang perannya hanya sebagai kurir.
Setelah itu BNNP Sulut bekerjasama dengan BNNP Sulawesi Tengah berhasil menangkap satu tersangka lagi berinisial HS yang diduga kuat terlibat bersama HG.
"Berbeda dengan HS, HG ditangkap di Palu dan sudah diamankan di Rutan Kelas IIA BNNP Sulteng. Jadi kami tinggal menjemput," tambah Victor.
Hingga kini pihaknya masih terus menyelidiki kasus tersebut karena diduga memiliki jaringan secara nasional maupun internasional.
"Masih kami selidiki terus. Bisa jadi ada jaringan internasional karena barangnya berasal dari Malaysia," kata Victor.
Selain HS dan HG BNNP Sulut dan Sulteng melakukan pengejaran terhadap satu terduga lagi karena berhasil melarikan diri.
Atas perbuatannya, HS dan HG diancam Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) jo. Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 8 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (*)