Pilkada 2020
Sentra Gakkumdu Siap Layani Aduan Masyarakat Soal Pelanggaran Pilkada
Penegakkan hukum bagi pelanggar aturan, menjadi pokok penyampaian pada sosialisasi tugas sentra Gakkumdu pada Pilgub dan Wagub di Sulawesi Utara
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Penegakkan hukum bagi pelanggar aturan, menjadi pokok penyampaian pada sosialisasi tugas sentra Gakkumdu pada Pilgub dan Wagub di Sulawesi Utara.
Sosialisasi digelar oleh Bawaslu Sulut Divisi Penanganan Pelanggaran, di Strawberry Coffee, Sabtu (17/10/2020).
Materi sosialisasi disampaikan oleh Iptu Adolf Langka dari Polda Sulut, Akbar dari Kejati Sulut, dan Mustarin Humagi Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu.
Nampak hadir dari Kesbangpol Kotamobagu, BKPP, kalangan pers dan mahasiswa.
Baca juga: FASI Sulut dan Dispar Manado Tingkatkan Kompetensi Pemandu Wisata Paralayang
Baca juga: Hadiri Ibadah di 3 Gereja, Olly Dondokambey: Terapkan Terus 3M, Kita Selamat
Baca juga: KPU Tomohon Validasi Desain Surat Suara, Dua Paslon Ubah Foto
Mereka menjelaskan soal sanksi yang bisa saja diberikan kepada pelanggar aturan Pilkada.
Untuk ASN bisa sampai pada sanksi pemberhentian.
"Kalau ada pelanggaran, laporkan, karena sentra Gakkumdu ada di seluruh Kabupaten dan Kota, seluruh gejala yang bertentangan dengan aturan main dalam Pilkada," jelas Mustarin.
Beberapa hal soal politik uang, materi lainnya yang dibagikan kepada warg, penggunaan fasilitas negara, sarana pendidikan, sarana ibadah.
Baca juga: KASN Keluarkan Rekomendasi Sanksi Untuk 8 ASN Tomohon, Makalew: Ada Sanksi Moral
Baca juga: BPBD Boltim Imbau Waspada Banjir dan Longsor
"Penggunaan program keterlibatan ASN, perangka desa, Sangadi, lurah, yang
menjadi subjek hukum dalam ketentuan pidana pemilihan bisa dilaporkan," ujarnya.a
Masyarakat bisa melporkan ke Bawaslu, yang di dalamnya ada sentra Gakkumdu, yang siaga 24 jam dalam proses penanganan laporan dugaan pelanggaran.
"Ditindaklanjuti langsung otomatis, sepanjang terpenuhi formil dan materil, jika kurang, dikembalikan dan meminta untuk pemenuhan kembali," jelasnya.
Khusus untuk penerapan protokol kesehatan, Sentra Gakkumdu hanya merekomendasikan saja.
"Kalau ada ketentuan pidananya, kita akan koordinasi dengan polisi dan kejaksaan. Tapi kita juga ada Satgas Covid 19, terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan," ujarnya. (Amg)
Baca juga: Tips Ampuh Hilangkan Bau Amis Ikan di Dapur Setelah Masak, Simak 7 Langkah Ini
Baca juga: Wiko, Ponsel Asal Prancis Masuk Pasar Indonesia, Seperti Ini Spesifikasi Lengkap dan Keunggulannya
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: