Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KASN Keluarkan Rekomendasi Sanksi Untuk 8 ASN Tomohon, Makalew: Ada Sanksi Moral

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya mengeluarkan rekomendasi sanksi untuk delapan (ASN) Pemeritnah Kota Tomohon.

Penulis: Hesly Marentek | Editor:
Istimewa.
Kepala BKPSDM Kota Tomohon Josias Makalew. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON -  Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya mengeluarkan rekomendasi sanksi untuk delapan (ASN) Pemeritnah Kota Tomohon.

Rekomendasi sanksi tersebut menyusul terbukti adanya indikasi pelanggaran netralitas ASN yang diproses Bawaslu kemudian direkomendasikan ke KASN.

Dari delapan ASN, lima diantaranya diberikan sanksi moral. Sedangkan 3 ASN, mendapat rekomendasi sanksi sedang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tomohon Josias Makalew membenarkan rekomendasi dari KASN sudah diterima.

"Rekomendasi KASN ada delapan ASN yang diberikan sanksi. Lima ASN diberikan sanksi moral dan 3 mendapat sanksi sedang," ungkapnya, Jumat (16/10/2020) malam.

Untuk sanksi moral, menurut Josias, pihaknya masih mempelajari seperti apa model hukuman yang akan diberikan.

"Kita masih pelajari sanksi moralnya seperti apa, tapi lihat saja aturannya," ujarnya.

Sementara untuk sanksi sedang, dikatakan Josias, yakni penundaan kenaikan pangkat 1 tahun berkala.

"Untuk sanksi sedang, penundaan kenaikan pangkat 1 tahun berkala," katanya.

Terpisah, Ketua KASN Prof Dr Agus Pramusinto menyebutkan rekomendasi diberikan sesuai aturan.

"Setahu saya sudah ada rekom. Ada aturannya," singkat Agus melalui pesan singkat whatsapp, Jumat (16/10/2020).

Adapun Ketua Bawaslu Tomohon Deisy Soputan membenarkan untuk rekomendasi dari KASN sudah masuk.

"Sesuai koordinasi dengan Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa untuk rekom dari KASN sudah masuk," ujarnya saat diwawancarai di Kantor KPU Tomohon, Jumat (16/10/2020) kemarin. 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved