Gatot Nurmantyo hingga Rocky Gerung Ditolak Jenguk Aktivis KAMI, Ini Alasan Polri
Kedatangan mereka adalah untuk menjenguk sejumlah aktivis KAMI yang ditangkap dan ditahan terkait kasus kerusuhan demo menolak Omnibus Law UU Ciptaker
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah petinggi organisasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditahan di gedung Bareskrim.
Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dan sejumlah tokoh ketika hendak menjenguk KAMI pun ditolak.
Alasan penolakan tersebut pun diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Baca juga: Wuhan, Tempat Asal Virus Corona yang Kini Banjir Wisatawan, Sistem Politik Mendukung
Baca juga: Curhat Valentino Rossi yang Positif Covid-19, Kecewa Tak Bisa Balapan: Saya Sedih & Marah
Argo mengatakan, polisi tidak akan memberi izin menjenguk apabila tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik, meski ada jadwal untuk menjenguk.
“Namanya orang mau menengok tersangka itu ada jadwalnya. Apabila ada jadwalnya pun kalau masih dalam pemeriksaan juga tidak kita izinkan, karena masih dalam pemeriksaan,” ucap Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).
Adapun Gatot bersama sejumlah petinggi KAMI lainnya ingin menjenguk Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.
Saat itu Gatot hadir bersama petinggi KAMI lainnya, yakni Din Syamsuddin, Rochmat Wahab, Rocky Gerung, dan Ahmad Yani.
Argo pun meminta agar masyarakat yang ingin menjenguk juga menghargai penyidik yang masih bekerja.
“Kita juga harus sama-sama saling menghargai, penyidik juga masih bekerja, masih memeriksa,” kata dia.
Ditolak
Sebelumnya diberitakan, Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo bersama sejumlah Presidium, Komite Eksekutif, dan deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyambangi Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020) siang.
Terlihat beberapa tokoh KAMI seperti Din Syamsuddin, Ahmad Yani, dan Rocky Gerung.
Kedatangan mereka adalah untuk menjenguk sejumlah aktivis KAMI yang ditangkap dan ditahan terkait kasus kerusuhan demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Namun, mereka tidak diizinkan menjenguk aktivis KAMI yang ditahan.