Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Serentak 2020

Pengamat Ingatkan Kluster Pilkada, Olly, Tetty, VAP Diminta Sapa Warga Secara Virtual

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut telah menyerukan kepada pasangan calon, untuk memanfaatkan media virtual dalam melakukan kampanye.

Editor: Aswin_Lumintang
istimewa
Olly-Steven Bertemu kader senior PDIP di Sulut 

Pilkada Serentak 2020 perlu mengutamakan kampanye virtual. Namun di Sulawesi Utara masih sering didapati adanya pasngan calon yang lebih memilih melakukan kampanye dengan tatap muka.

Pengamat Politik Ferry Liando
Pengamat Politik Ferry Liando (tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan (via Zoom))

Pengamat politik Ferry Liando menyebut, kampanye tatap muka memang dimungkinkan aturan, namun persyaratannnya tak boleh melebihi 50 orang.

"Jadi pasangan calon yang berkampanye tatap muka tidak melanggar aturan. Cuma saja kondisi yang terjadi dalam kampanye tata muka masih terlihat adanya kerumunan, tak berjarak dan banyak yang tak menggunakan masker," kata Dosen Fisip Unsrat ini, Rabu (14/10/2020).

Lebih lanjut, dia menyebut, ini sangat mengkhawatirkan, sehingga perlu kesiagaan pihak kepolisian dalam mengawasi kegiayan kampanye. Adapun akademisi Unsrat ini menyebut Pilkada 2020 menjadi ujian terberat bagi demokrasi. Dikarenkan melaksanakan pilkada di tengah penularan Covid-19 bukan sesuatu yang mudah jika kualitas demokrasi menjadi target.

"Melarang kampanye dalam ruang berskala besar mengindikasikan bahwa kriteria berdemokrasi sangat dibatasi. Membatasi kehadiran 50 orang dalam kampanye sebagiamana ketentuan PKPU 13 tahun 2020 tentu tidak efektif bagi hak-hak publik dalam mengetahui visi, misi dan program pasangan calon," ungkapnya seraya menyebut, kampanye dalam bentuk daring atau virtual tentu tak mungkin dapat menjangakau semua kalangan.

"Pembatasan ruang berdemokrasi ini harus diakukan karena ada semacam ada paksaan bahwa pilkada harus tetap berjalan meski dalam ancaman penularan virus. Protokol demokrasi menjadi korban karena masyarakat dipaksa harus patuh pada protokol kesehatan," ujar Liando.

Baca juga: Pelatih Timnas Portugal Heran Mengapa Cristiano Ronaldo Kecolongan Terpapar Covid-19

Baca juga: Lihat Dinar Candy Lepas Celana Dalam lalu Beli Dalaman Bekas Rp 20 Juta

Baca juga: Rizieq Shihab Terbebas dari Overstay 30 Ribu Riyal, FPI Klaim Segera ke Jakarta, Dibantah Dubes Arab

Adapun Liando turut menyebut harapan KPU yang menargetkan partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen dikhawatirkan tak akan terwujud. Sebab bisa jadi akan banyak pemilih yang takut datang ke TPS karena khawatir tertular.

"Target itu bisa saja akan terpenuhi sepanjang pemerintah dan KPU bekerja keras menyakinkan publik soal keselamatannya dalam memilih. Sebab keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah hukum tertinggi," terangnya.

"Kita tidak perlu menunggu kapan Covid berakhir baru bisa melaksanakan Pilkada. Namun diperlukan waktu yang ideal bagi pelaksanaan pilkada. Artinya pilakada tetap berjalan namun kesehatan dan kualitas demokrasi pada pelaksanaan pikkada tetap dijamin," ujarnya.

Liando pun mengatakan pemerintah telah mengumumkan bahwa vaksin Covid akan digunakan di awal 2021. Sehingga jika vaksin sudah ada maka akan ada jaminan tak ada lagi penularan seperti saat ini.

"Waktu ideal melakukan pilakda sebaiknya ketika masyarakat mulai beradaptasi dengan protokol kesehatan. Perlu dibangun kedisiplinan dan kesadaran. Korsel bisa mengadakan pemilu karena masyarakat di sana bukan berkarakter kepala batu. Pilkada juga ideal dilaksanakan apabila kondisi keuangan Indonesia sudah dalam keadaan stabil," katanya.

Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengimbau agar paslon tetap mematuhi peraturan. "Iimbauan kami, paslon tetap menaati ketentuan terkait kampanye, batasan-batasan, larangan-larangan, bahkan pakta integritas yang sudah ditandatangani bersama. Jika masih ada yang melanggar tentu kita dorong pihak yang berwenang untuk memeriksa," ujarnya, Rabu (14/10/2020).

Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda mengatakan, kampanye memang tidak wajib dilakukan secara daring. "Jika tidak dapat dilaksanakan melalui medsos dan media daring, kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka dialog bisa dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Herwyn.

Untuk para paslon yang masih melanggar, Herwyn menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tertulis. "Jika tidak mempan kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menertibkan dan membubarkan paksa kegiatan kampanye," tambah Herwyn.

Kemungkinan yang paling parah jika paslon benar-benar tidak mengindahkan peraturan tersebut sama sekali Bawaslu akan merekomendasikan agar paslon pelanggar tidak bisa berkampanye selama tiga hari. (drp/dru/ryo/mjr/hem/ara)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved