Penanganan Covid
Ini Perilaku Warga Selama Pelaksanaan Operasi Yustisi di Bitung
Kapolda Sulut Irjen Pol R Z Panca Putra Simanjuntak menyampaikan informasi terkait penegakkan protokol kesehatan
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kapolda Sulut Irjen Pol R Z Panca Putra Simanjuntak menyampaikan informasi terkait penegakkan protokol kesehatan, operasi Yustisi akan berlangsung hingga 31 Oktober 2020.
Operasi ini menyasar warga yang tidak pakai masker ketika ke luar rumah, telah berlangsung sejak September 2020 hingga saat ini.
Di Kota Bitung operasi ini rutin dilaksanakan unsur Polsek, TNI dan pemerintah Kota Bitung dibeberapa titik.
Seperti di persimpangan, jalan prtokol dan fasilitas umum lainnya.
Baca juga: Pjs Gubernur Agus Fatoni Gaungkan Gerakan Sulut Bermasker
Baca juga: Peduli Sesama Pengendara, CBR Manado Community Secara Swadaya Tambal Lubang di Jalan
Baca juga: Jurani Rurubua Pakai Dana Pribadi Sediakan Wifi Gratis, untuk Pelajar, Mahasiswa dan Guru
Menurut Herry Benyamin Kasat Pol PP Kota Bitung melalui Axbin Tulentang SSos Kepala Bidang Linmas Satpol PP, operasi atau razia masker yang dilakukan bersama jajaran Polri dan TNI awalnya hanya memberikan sanksi sosial kepada pelanggar.
Kemudian dilakukan pemberian sanksi berupa denda sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bitung Peraturan Wali Kota nomor 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Hari pertama pelaksanaan operasi Yustisi Selasa 22 September sampai Senin 12 Oktober 2020.
Baca juga: Demonstrasi di Jalan Batal, Buruh di Sulut Pilih Dialog dengan Gubernur dan Kapolda
"Total ada 165 orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan selama operasi Yustisi. Dengan jumlah denda rp 16.500.000 juta," jelas Axbin.
Untuk denda langsung disetorkan ke Bank Sulut dan masuk ke kas daerah.
Dia jelaskan, terkait perilaku yang ditimbulkan masyarakat dengan hadirnya Operai Yustisi ini awalnya sempat mengalami kenaikan jumlah warga yang melanggar protokol kesehatan tidak pakai masker.
Baca juga: Operasi Tim Gabungan di Pelabuhan Bitung, Pastikan Penumpang Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19
Hari pertama pelaksanaan operasi Yustisi didapati 27 warga tidak pakai masker yang dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.
Memasuki kedua kali hingga keempat kalinya dilakukan operasi Yustisi angka warga yang tidak patuh masih meningkat.
Nanti di pelaksanaan hari ke empat, lima dan seterusnya pelaksanaan operasi baru terlihat trennya menurun hingga hari terakhir operasi Yustisi yang berlangsung ketika ada aksi Demo di DPRD Bitung 12 Oktober 2020 sedikit yang melanggar.
Baca juga: PDI Perjuangan Minsel Gelar Konsolidasi Struktural di Kecamatan Tatapaan
"Kenapa kami gelar operasi saat demo, karena perintah pak Kapolres. Saat demo yang dilakukan gabungan mahasiswa dan organisasi ada warga dari luar kota Bitung yang hadir sehingga harus dilakukan upaya pencegahan," kata dia.
Pjs Wali kota Bitung Drs Edison Humiang MSi juga memberikan apresiasi terhadap kebijakan gerakan sejuta masker dan Operasi Yustisi untuk memutas mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Bitung.