TNI Polri
Pimpinan Mabes TNI AD Marah Besar, 20 Prajurit Kelompok LGBT Malah Dibebaskan dan Tak Dipecat
Terkait hal tersebut tenyata dari pengadilan militer membebaskan para prajurit tersebut.
Padahal, pimpinan Mabes TNI AD yang marah itu menginginkan mereka dipecat atau dihukum.
Alasannya, kata Burhan, agar anggota TNI yang lainnya tidak ikut bergabung dengan kelompok LGBT.
"Tapi malah dibebaskan, apa semuanya mau jadi LGBT tentara AD Pak Burhan?' marah bapak kita di sana," ujar Burhan.
Burhan mengatakan, puluhan perkara prajurit TNI yang LGBT dibebaskan lantaran hakim menggunakan Pasal 292 KUHP.
Pasal itu menyebutkan bahwa, orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama,
sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Burhan mengatakan dalam Pasal 292 KUHP itu, tak memuat ketentuan untuk menghukum pelaku LGBT yang sama-sama dewasa.
"Saya jelaskan wajar dibebaskan karena yang diancamkan KUHP ini belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan sesama dewasa,
yang diatur yakni di bawah umur, baru bisa dihukum," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Heboh 20 Prajurit LGBT Malah Dibebaskan dan Tak Dipecat, Pimpinan Mabes TNI AD Marah Besar, https://sumsel.tribunnews.com/2020/10/14/heboh-20-prajurit-lgbt-malah-dibebaskan-dan-tak-dipecat-pimpinan-mabes-tni-ad-marah-besar?page=all.