Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vaksin Corona

Warga Depok Paling Pertama Dapat Vaksin Covid-19, Ridwan Kamil Telah Usulkan ke Pemerintah Pusat

Virus Covid-19 memang melanda Indonesia, pemerintah terus berusaha mencari vaksinya.

Editor:
KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Jumat (16/11/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Virus Covid-19 memang melanda Indonesia, pemerintah terus berusaha mencari vaksinya.

Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, mulai bulan depan warga Depok akan kedatangan vaksin untuk membentengi diri dari Covid-19.

Vaksin tersebut, kata pria yang akrab disapa Kang Emil ini, merupakan vaksin yang dibeli dan didatangkan langsung dari luar negeri.

"Saya sudah mengusulkan ke pemerintah pusat bahwa kota yang warganya dapat vaksin itu yang pertama adalah warga Depok," papar Emil dalam kunjungan kerjanya ke Situ Pladen, Beji, Depok, Selasa (13/10/2020).

Jika nantinya usulan tersebut disetujui, Emil mengaku warga Depok akan segera dilakukan vaksinasi sebagai langkah dalam memutus mata rantai Covid-19.

Terlebih, saat ini Kota Depok masih terus mencatatkan adanya penambahan jumlah pasien positif Covid-19.

Ridwal Kamil
Ridwal Kamil ()

Namun, dalam proses pemberian vaksin, Emil mengaku tidak bisa langsung dilakukan vaksinasi kepada seluruh warga Kota Depok.

"Harus bertahap, tahap pertama dari kelompok riskan seperti tenaga kesehatan, TNI-Polri yang bertugas."

"Jadi, kalau tidak ada halangan, kalau usulan saya disetujui maka bulan depan itu vaksin pertama yang dibeli dari luar negeri akan datang ke Depok," tuturnya.

Terkait berapa jumlah vaksin yang akan diberikan kepada Kota Depok, Emil mengaku hal itu masih akan dibahas lagi dalam rapat.

Pemilihan Kota Depok sebagai kota pertama yang akan di vaksin di wilayah Jawa Barat, lantaran di wilayah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek), Depok masuk dalam penyumbang kasus positif harian terbanyak.

"Jadi nanti (pemberian vaksin) akam dimulai dari Depok dulu, baru setelahnya akan menyusul Bogor, dan Bekasi," jelas Emil.

Dengan berkantor di Depok, Emil mengklaim perkembangan kasus Covid-19 mengalami penurunan, salah satunya dengan keluarnya Depok dari zona merah Covid-19 menjadi ke zona oranye.

"Saya sudah tiga minggu di sini, alhamdulilah kasus-kasusnya sudah turun."

"Ya kita doakan lah ya agar nanti saya juga bisa bergeser ke daerah-daerah zona merah lainnya," ucapnya.

Uang Muka Rp 36,7 Triliun Disiapkan

Pemerintah menyusun prioritas penerima vaksin Covid-19.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mendaftarkan secara resmi menjadi relawan pengetesan vaksin corona.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mendaftarkan secara resmi menjadi relawan pengetesan vaksin corona. (Ist)

Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan, prioritas penerima vaksin adalah mereka yang bertugas di garda terdepan penanganan pandemi Covid-19.

"Pemerintah merencanakan penerima vaksin itu di garda terdepan itu sekitar paramedis, TNI, Polri, aparat hukum, dan pelayanan publik."

"Sekitar 3,4 juta (orang), butuhnya 6,9 juta vaksin," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual usai rapat terbatas, Senin (12/10/2020).

Setelah itu, menurut Airlangga, vaksin akan diberikan kepada masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh atau tenaga pendidik, aparatur sipil negara, dan penerima bantuan iuran BPJS,.

"Tokoh agama, daerah, kecamatan, RT/RW 5,6 (juta orang), 11 juta."

"Tokoh pendidik, tenaga pendidik, mulai PAUD, TK, SD, SMP, SMA, perguruan tinggi 4,3 juta (orang)."

"Aparatur sebesar 2,3 (juta) dan penerima BPJS bantuan iuran 86 (juta), subtotal 102 (juta) dan masyarakat yang usianya antara 19 sampai 59 (berjumlah) 57 juta, sehingga total 160 juta," bebernya.

Pemerintah telah mengamankan ketersediaan vaksin untuk 135 juta orang pada 2021, dari total kebutuhan sebesar 270 juta orang.

"Sisanya nanti terus didorong untuk 2022," jelasnya.

Siapkan DP Rp 36,7 Triliun

Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sedang negosiasi final dengan AstraZeneca untuk pengadaan vaksin Covid-19.

Pemerintah sudah menyiapkan uang down payment (DP) 50 persen, sebesar 250 juta dolar AS atau Rp 36,7 triliun untuk 100 juta vaksin Covid-19, dari perusahaan farmasi yang berkantor pusat di Inggris tersebut.

"Sekarang Menkes maupun Menteri BUMN sedang negosiasi final dengan AstraZeneca."

"Dan kita menyiapkan untuk pengadaan 100 juta (vaksin)."

"Dan untuk itu diperlukan down payment sebesar 50 persen atau 250 juta," papar Airlangga.

Dana pengadaan vaksin tersebut, menurut Airlangga, sudah dianggarkan pemerintah dari sektor PEN.

Dana pengadaan vaksin tersbut diberikan kepada WHO dan CEPI melalui skema Covax Andvance Market Commitment (AMC).

Pemerintah juga telah mendapatkan komitmen penerimaan vaksin dari sejumlah perusahaan, yakni Sinovac Biotech Ltd, Sinopharm, dan Cansino.

Vaksin akan diberikan setelah uji klinik fase III rampung.

"Sinopharm itu sekitar di tahun 2020, 15 juta."

"Kemudian terkait Cansino ini menjanjikan kita sekitar 100 ribu di akhir Desember, dan tahun depan sekitar 15 juta dan AstraZeneca," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Perpres tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan perlunya langkah luar biasa atau ekstraordinary dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

Salah satunya, percepatan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi untuk menjaga kesehatan masyarakat.

"Bahwa dalam percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan Vaksinasi Covid-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya," begitu bunyi salah satu pertimbangan Perpres tersebut, dikutip Tribunnews, Rabu (7/10/2020).

Dalam pasal 1 ayat 2 disebutkan, cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 meliputi:

a. pengadaan Vaksin Covid-19;

b. pelaksanaan Vaksinasi Covid-19;

c. pendanaan pengadaan Vaksin Covid-19 dan

pelaksanaan Vaksinasi Covid-19; dan

d. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Nantinya Menteri Kesehatan yang akan menetapkan jumlah dan jenis vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat.

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional hanya memberikan pertimbangan kepada Menkes dalam memutuskan jumlah dan jenis vaksin.

"Dalam rangka penetapan jenis Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau lzin Edar," bunyi pasal 2 ayat 3 Perpres tersebut.

Apabila vaksin dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri, maka pemerintah mengutamakan vaksin Covid-19 dari dalam negeri.

Pengadaan Vaksin Covid-19 dalam Perpres tersebut meliputi:

a. penyediaan Vaksin Covid-19 dan peralatan

pendukung dan logistik yang diperlukan; dan

b. distribusi Vaksin COVID-19 sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Tidak hanya pengadaan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

Nantinya Kemenkes akan menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal, dan tahapan pemberian vaksin; dan standar pelayanan vaksinasi.

Dalam menetapkan pelaksanaan vaksinasi Kementerian Kesehatan mendapatkan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Biaya yang telah dikeluarkan untuk pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis."

"Sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19."

"Dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang," bunyi pasal 22 Perpres tersebut.

Perpres mulai berlaku sejak diundangkan pada 6 Oktober 2020. Perpres ditetapkan Presiden pada 5 Oktober 2020. (*)

 Artikel ini telah tayang di Wartakotalive 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved