Berita Minsel
Tak Diakui, Pelantikan 27 Hukum Tua Baru di Minsel Dinilai Ilegal
27 hukum tua baru yang dilantik Pjs Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Meiki Onibala dinilai ilegal.
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG -27 hukum tua baru yang dilantik Pjs Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Meiki Onibala dinilai ilegal.
Sumber www.tribunmanado.co.id di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minsel mengatakan pihaknya tak tahu menahu soal pelantikan itu.
Seharusnya ada koordinasi dulu dengan Dinas PMD.
"Kalaupun memang sah, kami mau tanya nmr surat keputusannya," kata pejabat di Dinas PMD itu.
Baca juga: Dinilai Tabrak Aturan, Pjs Bupati Minsel Nekat Lantik 27 Pejabat Hukum Tua
Baca juga: Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Ajak Pendukung Tak Meladeni Ujaran Kebencian
Baca juga: Daihatsu Perbarui Fitur Smart Assist IIIt pada Hijet dan Atrai di Jepang
Dia juga sangat heran dengan status para hukumtua baru itu, apakah pelaksana harian, pejabat sementara atau pelaksana tugas.
Pelantikan itu juga bertengtangan dengan aturan Kemendagri Ri.
Seperti diketahui Pjs Bupati Minsel Meiki Onibala pada Senin (12/10/2020) malam sudah melantik 27 pejabat hukumtua baru, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Plt Camat Motoling Timur.
Pelantikan ini terkesan dipaksakan karena persiapan yang minim, serta pejabat hukumtua yang dilantik tidak memakai jas putih.
Sementara itu Meiki Onibala yang coba dikonfirmasi di nomor 08124474xx tidak aktif.
Baca juga: Rokok Ilegal Masih Beredar di Sulut, Ini Penjelasan Bea Cukai Sulbagtara
Baca juga: Pertamina Sulawesi Pacu GNNT, Beli Pertamax Pakai MyPertamina Ada Potongan Rp 250 per Liter
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: