UU Cipta Kerja
Soal Omnibus Law, Fahri Hamzah: Pak Presiden Ini Tidak Memiliki Penasehat Hukum yang Masuk Akal
Seperti yang diketahui disahkannya UU Cipta Kerja memicu demo disejumlah daerah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui disahkannya UU Cipta Kerja memicu demo disejumlah daerah.
Terkait hal tersebut hingga menjadi perhatian begi para pengamat politik.
Salah satunya Fahri Hamzah mengkritik soal hal tersebut.
Baca juga: Nasib Oknum Bupati dan Wanita ASN yang Joget di Kondangan Tanpa Pakai Masker, Ganjar Bertindak
Baca juga: Mantan Jenderal Buka-bukaan Soal Isu LGBT di TNI-Polri: Ini Unik, Tapi Memang Kenyataan
Baca juga: Ibu Kandung Meninggal Kayak Mimpi, Cut Keke Masih Kwatirkan Kondisi Sang Ayah, Ada Gangguan Syaraf
foto : Massa yang terdiri dari mahasiswa dan anak muda melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). Dalam aksinya, mereka menolak Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam paripurna. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Fahri Hamzah geram dengan disahkannya Omnibus Law.
Fahri Hamzah menyebut undang-undang Omnibus Law seperti undang-undang sapu jagat dan otoriter.
hal itu diucapkan Fahri Hamzah di akun Youtube Fahri Hamzah Official yang diunggah Minggu (11/10/2020).
Menurut Fahri, para penyusun UU Cipta Kerja sendiri tidak paham masalahnya.
"Termasuk juga akar ini tidak disadari oleh pemerintah. Presiden, wakil presiden, para menko, dan jajaran kabinet enggak paham soal ini," komentarnya.
"Saya sudah lacak ini dari awal, memang orang-orang ini enggak paham," lanjut mantan Wakil Ketua DPR ini.
Bahkan Fahri Hamzah mengatakan mazhab undang-undang Omnibus Law adalah otoriter.
Menurut Fahri sendiri, tidak mungkin menyederhanakan 79 undang-undang menjadi omnibus law.
Maka dari itu, tidak mungkin 79 undang-undang ini disederhanakan begitu saja.
Fahri menilai alasan 'penyederhanaan perizinan' ini justru akan menimbulkan masalah baru.
"Jadi tidak mungkin dia secara serampangan diubah, diganti pasal-pasalnya, dicabut, dicomot, ditambal, padahal di Mahkamah Konstitusi (MK) pasal-pasal itu sudah pernah dicopot, apabila dicantumkan kembali itu bisa menjadi masalah," tandasnya.
Fahri Hamzah menegaskan undang-undang Omnibus Law menimbulkan kerumitan yang baru.