Jumat, 29 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Bahar bin Smith

Ingat Bahar bin Smith? Kini Pengacara Desak Pemerintah, Ajukan Pembebasan Bahar bin Smith

Kabar terkini Bahar bin Smith yang di tahan di Lapas Gunung Sindur. Pengacara desak pemerintah untuk proses pembebasan Bahar bin Smith.

Tayang:
Editor: Frandi Piring
Dok. Kemenkumham
Habib Bahar bin Smith ditangkap kembali dan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. 

Surat itu merupakan dasar pencabutan untuk asimilasi untuk Bahar bin Smith.

"Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Kepala Bapas Klas II Bogor Nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1981 tanggal 18 Mei 2020 tentang Pencabutan SK Kepala Lapas Klas II Bogor," tuturnya.

Majelis hakim menyebut dasar pencabutan itu tidak sah.

Alasanya, karena surat itu tidak disampaikan kepada Bahar bin Smith maupun keluarga pada saat penjemputan.

"Bahwa objek sengketa tidak pernah disampaikan kepada penggugat dan keluarga."

"Obyek sengketa digunakan menjadi dasar tentang pencabutan asimilasi narapidana."

"Menimbang surat keputusan Kepala Lapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat."

"Meski dibawa, tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput."

"Namun, hanya disampaikan asimilasi dicabut," katanya.

Hakim menjadikan Pasal 60 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar menyatakan surat pencabutan itu tidak sah.

Pasal itu mengatur soal keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya keputusan oleh pihak yang tersebut dalam keputusan.

"Hakim menilai secara nyata obyek sengketa surat tersebut tanggal 18 Mei 2020."

"Sedangkan tergugat tidak menyampaikan obyek sengketa maupun sesuai amanat pasal 60 ayat 1 Undang-undang Administrasi Pemerintahan."

"Menimbang, karena eksepsi tergugat ditolak, maka menolak eksepsi tergugat seluruhnya," ucapnya.

Bahar bin Smith divonis pidana penjara 3 tahun karena kasus penganiayaan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved