Kamis, 28 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Bahar bin Smith

Ingat Bahar bin Smith? Kini Pengacara Desak Pemerintah, Ajukan Pembebasan Bahar bin Smith

Kabar terkini Bahar bin Smith yang di tahan di Lapas Gunung Sindur. Pengacara desak pemerintah untuk proses pembebasan Bahar bin Smith.

Tayang:
Editor: Frandi Piring
Dok. Kemenkumham
Habib Bahar bin Smith ditangkap kembali dan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru Bahar bin Smith, masih ditahan di Lapas Gunung Sindur kini minta segera proses untuk pembebasan klien.

Lewat kuasa hukumnya, meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera membebaskan kliennya.

Tim kuasa hukum Bhaar bin Smith, Aziz Yanuar terang-terangan meminta agar sang Habib untuk dibebaskan.

Sebab, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah mengabulkan gugatan atas pencabutan asimilasi Bahar bin Smith pada sidang putusan Senin (12/10/2020) kemarin.

"Harusnya secepatnya dibebaskan."

"Kami meminta pihak pemerintah dalam hal ini untuk patuh terhadap hukum dan konsekuen dengan putusan pengadilan," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).

Aziz mengatakan, Bahar bin Smith saat ini dikabarkan masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat.

Aziz meminta agar pihak Lapas Gunung Sindur segera mengantarkan Bahar bin Smith ke kediamannya.

Merespons itu, Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menyatakan pihaknya belum dapat mengeksekusi putusan itu.

Sebab, Kemenkumham berencana mengajukan banding terhadap putusan tingkat pertama.

Kendati demikian, Rika berdalih pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim PTUN terkait gugatan asimilasi Bahar bin Smith.

“Kami hormati keputusan hakim TUN Bandung, yang membatalkan SK Kabapas Bogor."

"Untuk selanjutnya tim advokasi melakukan rapat membahas langkah hukum, selanjutnya mengajukan upaya banding,” tutur Rika, Senin (12/10/2020).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menyatakan pencabutan asimilasi Bahar bin Smith oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, tidak sah.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved