Jumat, 29 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Bahar bin Smith

Ingat Bahar bin Smith? Kini Pengacara Desak Pemerintah, Ajukan Pembebasan Bahar bin Smith

Kabar terkini Bahar bin Smith yang di tahan di Lapas Gunung Sindur. Pengacara desak pemerintah untuk proses pembebasan Bahar bin Smith.

Tayang:
Editor: Frandi Piring
Dok. Kemenkumham
Habib Bahar bin Smith ditangkap kembali dan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. 

Putusan itu dibacakan dalam sidang, Senin (12/10/2020).

Kepala Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim TUN.

Kemenkumham, lanjut Rika, bakal mengambil upaya banding atas keputusan majelis hakim TUN.

"Untuk selanjutnya tim advokasi melakukan rapat, membahas langkah hukum selanjutnya mengajukan upaya banding," kata Rika kepada wartawan, Senin (12/10/2020).

Senada dengan Rika, Kanwil Kemenkumham Jabar akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PTUN Bandung yang memutuskan surat pencabutan asimilasi Bahar‎ bin Smith tidak sah.

Putusan ini berdampak Bahar bin Smith akan kembali mendapat asimilasi, alias bebas dari penjara.

"Kami menghormati keputusan hakim PTUN Bandung yang membatalkan SK Kepala Bapas Bogor."

"Selanjutnya, tim advokasi akan membahas langkah hukum selanjutnya."

"Dengan mengajukan banding," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Abdul Aris di Jalan Jakarta, Senin (12/10/2020), seperti dikutip Tribun Jabar.

Dalam perkara ini, Bahar bin Smith sebagai penggugat Kanwil Kemenkumham Jabar yang mencabut ‎surat amilasi.

Sementara, Kanwil Kemenkumham Jabar selaku tergugat.

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya."

"Mengadili, dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Faisal Zad, ketua majelis hakim yang menangani perkara itu, Senin (12/10/2020).

Pada 18 Mei 2020, Bapas Klas II Bogor mengeluarkan SK nomor W11.Pas.pas.33.pk.01.05.02-1987.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved