Uang Palsu
Total 2 Miliar Uang Palsu Lolos di Mesin Penghitung, Tersangka Lainya Diburuh Polisi
Uang senilai Rp 2 Miliar disita polisi karena palsu. Diketahui uang tersebut bahkan lolos di mesin penghitung.
Penangkapan tersangka dimulai sejak 28 September 2020.
Polisi menerima informasi akan ada transaksi uang palsu di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang.
Usai dilakukan transaksi, Polisi membuntuti tersangka hingga ke Antapani, Kita Bandung.
Dari wilayah Antapani tersebut, diperoleh barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 60 juta.
Keesokan harinya, Polisi kembali melakukan pengembangan ke wilayah Bekasi dan KM 57 dan kembali menyita uang senilai Rp 28 juta.
Akibat perbuatannya, Polisi menyangkakan pasal 244 dan atau 245 Jo UU KUHPidana dan atau pasal 36 (1,2,3) dan atau pasal 37 UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang.
foto : Barang bukti berupa uang palsu pecahan. (KOMPAS.com/ IRWAN NUGRAHA)
Cara Bedakan Uang Asli atau Palsu
Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan uang rupiah khusus edisi hari ulang tahun (HUT) ke-75 tahun Republik Indonesia dengan pecahan kertas Rp 75.000.
Uang tersebut dicetak terbatas, hanya ada 75 juta lembar.
Terbatasnya pencetakan membuat uang rupiah khusus ini semakin rentan dipalsukan.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan,
Bank Indonesia telah menyiapkan sejumlah cara untuk menjaga keamanan rupiah asli.
Rupiah cetakan khusus tersebut telah dilengkapi unsur pengaman teknologi tinggi terbaru dan bahan kertas yang lebih tahan lama.
Inovasi ini ditujukan agar rupiah semakin dikenali ciri keasliannya, nyaman dan aman digunakan, serta lebih sulit dipalsukan.