Jakarta Hari Ini
SUDAH Dimulai Hari Ini Senin 12 Oktober 2020, Berikut Daftar Aturan Selama PSBB Transisi di Jakarta
Ada sejumlah aturan yang diterapkan dalam PSBB transisi kali ini. Berikut ini sejumlah aturan selama masa PSBB transisi di Jakarta:
Meski demikian, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
Kemudian, jarak tempat duduk pengunjung diatur minimal 1,5 meter. Pengunjung pun dilarang berlalu lalang atau berpindah tempat duduk.
Aturan selanjutnya adalah alat makan dan minum wajib disterilisasi, sedangkan penyajian makanan dilarang dilakukan prasmanan.
Adapun petugas acara pernikahan diwajibkan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
5. Pasar dan mal
Selama masa PSBB transisi di Jakarta, pasar dan mal diperbolehkan beroperasi dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
Jam operasional pasar diatur pengelola pasar.
Adapun pusat perbelanjaan dan mal beroperasi mulai pukul 09.00-21.00 WIB.
Setiap toko di pusat perbelanjaan dan mal wajib mengikuti aturan dinas sektor terkait.
6. Larangan aktivitas di RTH dan RPTRA
Anak-anak berusia 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun dilarang beraktivitas di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) selama PSBB masa transisi.
Alat permainan dan kebugaran di RPTRA juga dilarang digunakan.
"Bagian bangunan RPTRA ditutup. Alat permainan dan kebugaran dilarang digunakan," kata Anies
7. Bioskop boleh dibuka
Dengan diberlakukannya PSBB transisi, kini bioskop di Jakarta telah boleh kembali beroperasi.