Jakarta Hari Ini
SUDAH Dimulai Hari Ini Senin 12 Oktober 2020, Berikut Daftar Aturan Selama PSBB Transisi di Jakarta
Ada sejumlah aturan yang diterapkan dalam PSBB transisi kali ini. Berikut ini sejumlah aturan selama masa PSBB transisi di Jakarta:
Adapun 11 sektor esensial tersebut yakni kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, perkantoran di sektor tidak esensial diperbolehkan buka dengan maksimal 50 persen kapasitas.
Semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan sebagai berikut:
1.Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurang dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, waktu berkunjung / bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.
2.Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) sebagai penyelidikan penyelidikan epidemiologi.
3.Melakukan jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antarsif 3 (tiga) jam.
3.Makan di restoran
Dalam Pergub DKI jakarta Nomor 101/2020, disebutkan bahwa makan di restoran, warung makan, dan kafe diperbolehkan selama PSBB transisi.
Akan tetapi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:
·Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19
·Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan
·Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum
·Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh
4. Acara pernikahan
Selama masa PSBB transisi, upacara pernikahan secara indoor bisa kembali digelar.