Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jakarta Hari Ini

SUDAH Dimulai Hari Ini Senin 12 Oktober 2020, Berikut Daftar Aturan Selama PSBB Transisi di Jakarta

Ada sejumlah aturan yang diterapkan dalam PSBB transisi kali ini. Berikut ini sejumlah aturan selama masa PSBB transisi di Jakarta:

Istimewa/Dok PPID DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau pelaksanaan protokol kesehatan di terowongan Kendal, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat saat masa PSBB transisi, Senin (8/6/2020). 

Adapun 11 sektor esensial tersebut yakni kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, perkantoran di sektor tidak esensial diperbolehkan buka dengan maksimal 50 persen kapasitas.

Semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan sebagai berikut:

1.Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurang dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, waktu berkunjung / bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.

2.Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) sebagai penyelidikan penyelidikan epidemiologi.

3.Melakukan jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antarsif 3 (tiga) jam.

3.Makan di restoran

Dalam Pergub DKI jakarta Nomor 101/2020, disebutkan bahwa makan di restoran, warung makan, dan kafe diperbolehkan selama PSBB transisi.

Akan tetapi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:

·Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19

·Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan

·Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum

·Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh

4. Acara pernikahan

Selama masa PSBB transisi, upacara pernikahan secara indoor bisa kembali digelar.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved