Nasional
Inilah 5 Gubernur yang Kirim Surat kepada Presiden Jokowi, Terkait Penolakan UU Cipta Kerja
Dari sekian banyak kepala daerah di Indonesia, ada lima kepala provinsi yang mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi terkait penolakan UU Cipta Kerja
Dalam surat tersebut, disebutkan disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 menimbulkan aksi unjuk rasa yang menolak omnibus law UU Cipta Kerja oleh Serikat Pekerja atau Serikat Buruh di Sumatera Barat.
"Sehubungan dengan hal tersebut. Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dimaksud," ujar Irwan.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa berlangsung di gedung DPRD Sumatera Barat selama dua hari berturut-turut setelah UU Cipta Kerja disahkan.
3. Kalimantan Barat
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, mengirimkan surat permintaan penerbitan Perppu atas UU Cipta Kerja kepada Jokowi.
Terdapat dua poin yang disampaikan melalui surat bernomor 180/2686/HK-C, tertanggal 9 Oktober 2020.
Poin pertama menjelaskan terjadinya unjuk rasa penolakan omnibus law yang dilakukan serikat pekerja, sejumlah badan eksekutif mahasiswa, dan elemen masyarakat.

Sementara, poin kedua menjelaskan kekhawatiran terjadinya pertentangan di antara masyarakat yang dikaitkan dengan menjaga pertumbuhan ekonomi yang berangsur membaik.
"Maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memohon untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undanf (Perppu) mencabut omnibus law," tulis Sutarmidji.
Lebih lanjut, surat dikirimkan ke Jokowi melalui Kantor Perwakilan Kalimantan Barat di Jakarta.
4. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, pun turut mengirimkan surat kepada Jokowi terkait dengan penolakan UU Cipta Kerja di kalangan buruh dan pekerja.
Surat bernomor 560/15863 itu diunggah dalam akun Instagram resmi @humasjogja.

Keberadaan surat ini disebut sebagai upaya Sultan menyerap dan meneruskan aspirasi dari para buruh dan pekerja terkait pengesahan UU Cipta Kerja.
Surat dibuat usai audiensi dengan perwakilan buruh dan pekerja yang digelar pada Kamis (08/10/2020) siang di Ndalem Ageng, Komplek Kepatihan, Yogyakarta.