Nasional
Inilah 5 Gubernur yang Kirim Surat kepada Presiden Jokowi, Terkait Penolakan UU Cipta Kerja
Dari sekian banyak kepala daerah di Indonesia, ada lima kepala provinsi yang mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi terkait penolakan UU Cipta Kerja
TRIBUNMANADO.CO.ID - Perjuangan mahasiswa dan para buruh dalam aksi unjuk rasa menolak omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tak sia-sia.
Setidaknya ada 5 gubernur atau kepala provinsi yang langsung menindaklanjuti usulan atau aspirasi dari mahasiswa dan buruh saat berunjuk rasa.
Inilah lima gubernur yang mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi, sebagai langkah tindaklanjut aspirasi dari rakyat Indonesia.
1. Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengirimkan surat kepada Jokowi dan DPR RI sebagai tindak lanjut penyerapan aspirasi buruh yang berdemo di halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (8/10/2020).
Sebelumnya, Ridwan Kamil sempat beraudiensi dengan perwakilan buruh di Gedung Sate.

Surat yang dikirimkan kepada Jokowi berisikan tentang suara para buruh yang menolak UU Cipta Kerja.
"Isinya menyampaikan aspirasi buruh untuk menolak UU Omnibus Law," ujar dia.
Selain itu, terdapat permintaan agar Jokowi menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) atas UU Cipta Kerja.
"Kedua, meminta Presiden untuk minimal menerbitkan Perppu karena proses UU ini masih ada 30 hari untuk direvisi oleh tanda tangan Presiden," tutur Ridwan Kamil.
2. Sumatera Barat
Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, juga mengirimkan surat kepada Jokowi untuk menyampaikan aspirasi buruh dan mahasiswa terkait penolakan UU Cipta Kerja.
Surat bernomor 050/1423/Nakertrans/2020 tertanggal 8 Oktober 2020 ini memohon agar Jokowi menerbitkan Perppu.

"Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi serikat pekerja dan mahasiswa kepada bapak presiden, memohon kiranya bapak presiden berkenan dapat mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Irwan, 9 Oktober 2020.
Selain itu, Irwan turut berkirim surat bernomor 050/1442/Nakertrans/2020 tanggal 8 Oktober 2020 ke DPR RI.