Berita Sulut
Berbincang dengan Kakanwil Bea Cukai Sulbagtara: dari Cukai Rokok Ilegal Hingga Ekspor dari Bitung
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (BC Sulbagtara), Dr Cerah Bangun SH MH menjadi narasumber Tribun Bakudapa Tribun Manado
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor:
TM: Tadi sudah disebutkan Bea Cukai banyak menyita barang ilegal karena tak bercukai, menyalahi aturan impor. Sekarang pertanyaannya, ke mana barang sitaan itu, diapakan?
CB: Ada dua mekanisme pengelolaan barang sitaan. Pertama, proses di pengadilan, ketika disita, kita proses pemberkasan perkaranya. Kita serahkan tersangka, pelaku dan barangnya kita serahkan ke pengadilan. Disidangkan dan jika sudah ada keputusan, barang dilelang, dimusnahkan atau dihibahkan. Kalau narkotika, minuman, rokok, biasanya dimusnahkan. Eksekutornya itu jaksa dan yang melelang Kantor Ditjen Kekayaan Negara (DJKN). Bukan kami.
Langkah kedua, penyelesaian administrasi. Kita berikan denda kalau itu pelanggaran administrasi. Denda ini tergantung jenis barangnya. Misalnya juta ada batang yang re-ekspor, misalnya sampah dari luar. Bisa juga kita lelang, mekanismenya diserahkan ke DJKN. Jadi tidak ada lelang oleh Bea Cukai.
TM: Soal lelang, akhir-akhir ini marak di media sosial penawaran lelang murah batang sitaan Bea Cukai. Itu bagaimana?
CB: Pertanyaan menarik. Memang saat ini marak penipuan yang mengatakan ada lelang barang murah, barang sitaan Bea Cukai tapi sudah saya jelaskan tadi, kami tidak bisa melakukan lelang barang sitaan, barang bukti pelanggaran.
Kalau ada iklan yang menyatakan barang murah dari Bea Cukai. Itu tidak benar. Bea cukai tidak melakukan lelang barang sitaan karena itu kewenangannya DJKN
Jadi kalau ada yang bilang lelang barang elektronik murah hasil sitaan bea cukai, jangan percaya. Sebaiknya minta informasi ke Bea Cukai.
TM: Pertanyaan terakhir, Bea Cukai Sulbagtara getol mendorong ekspor dari Sulut. Apakah itu penugasan khusus atau memang bagian dari tugas?
CB: Bea Cukai memiliki empat tugas pokok, saya menyebutnya 'RCTI'. Pertama, sebagai pengumpul cukai, pemasukan bagi negara atau revenue collector. Kedua, commodity protector, perlindungan bagi komoditas dan sumber daya alam milik Indonesia dan sebaliknya melindungi dari 'serangan' komoditas dan produk asing. Ketiga, Bea Cukai sebagai trade fasilitator, bagaimama mendorong perdagangan domestik dan internasional dan keempat, Industrial assistance, Bea Cukai mendorong industri agar berkembang sehingga ekonomi berkembang
Terkait dengan fungsi ketiga dan keempat, salah satunya kita mendorong agar ekspor dari Sulut bisa berjalan bagus. Sejak Kanwil Bea Cukai Sulbagtara hadir, sebenarnya kita sudah mengupayakan agar ekspor langsung itu terwujud. Memang begitu banyak tantangan.
Kemarin, tepat di HUT ke-23 Sulut, kita berhasil memulai Ekspor langsung tuna, hasil perikanan dan pertanian ke Jepang melalui udara. Harapan kami, 'direct call' juga bisa lewat laut dari Bitung.
TM: Kenapa Bitung?
CB: Bitung satu di antara dua hub Indonesia selain Kuala Tanjung di Sulut. Sulut ini sangat strategis, diapit oleh ALKI II dan ALKI II, menghadap langsung ke Pasifik. Jika ekspor komoditas dari Bitung, akan sangat menguntungkan karena waktu lebih singkat, biayanya lebih murah, menguntungkan eksportir.
Kami sudah melakukan pengkajian, sudah 75 persen. Kami data eksportir, komoditas apa saya yang dikirim dan negara tujuannya. Begitu pula, dari negara-negara itu komoditas, barang apa yang masuk ke Sulut. Hasil kajian sudah kami sampaikan ke pusat. Ini memang tugas berat karena faktanya, untuk merealisasikan tidak hanya tugas Bea Cukai Kami bagian kecil dari sistem yang besar. Tapi, jika ini bisa terwujud, Sulut yang akan merasakan manfaatnya.(ndo)