Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Berbincang dengan Kakanwil Bea Cukai Sulbagtara: dari Cukai Rokok Ilegal Hingga Ekspor dari Bitung

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (BC Sulbagtara), Dr Cerah Bangun SH MH menjadi narasumber Tribun Bakudapa Tribun Manado

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor:
Fernanado Lumowa/tribun manado
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Dr Cerah Bangun SH MH saat menjadi narasumber Tribun Bakudapa, Senin (12/10/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (BC Sulbagtara), Dr Cerah Bangun SH MH menjadi narasumber Tribun Bakudapa Tribun Manado, Senin (12/10/2020)

Ia bercerita banyak hal terkait tugas pokok dan fungsi Bea Cukai. Khususnya di Bumi Nyiur Melambai.

Mulai dari penindakan rokok dan minuman ilegal, baju bekas cabo (cakar bongkar) hingga upaya mendorong ekspor langsung melalui laut dari Bitung.

Berikut ini salinan wawancara Tribun Manado (TM) dengan Cerah Bangun (CB)

TM: Selamat datang di Tribun Manado Pak, apa kabarnya, tentunya sehat ya?.
CB: Terima kasih, syukur sehat.

TM: Baik pak, kita langsung saja. Orang sudah lama tahu peran Bea Cukai yang dulunya disebut Kepabeanan itu membasmi penyeludupan. Nah, kali ini kita ingin tahu lebih banyak tentang tupoksi Bea Cukai. Pertama, kami ingin tahu, sudah berapa banyak penindakan yang dilakukan BC Sulbagtara selama ini?.

CB: Kami rutin melakukan penindakan terhadap aksi impor ilegal dan peredaran barang tak bercukai. Sepanjang tahun ini kami sudah tiga kali melakukan barang impor ilegal, 11 kali penindakan narkotika.
Lalu ada penindakan rokok dan minuman ilegal tak bercukai sudah 201 kali. Nilainya miliaran rupiah yang seharusnya cukainya masuk ke negara.

TM: Bagaimana dengan fenomena maraknya pakaian bekas?

CB: Oh yang itu, orang Manado menyebutnya Cabo (cakar bongkar).
Nilainya juga besar. Satu kapal bisa Rp 10 miliar. Awal 2018 kita pernah amankan satu kapal di Bolmong, isinya 1.900 bal," katanya.

TM: Kenapa cabo itu masih bebas dijual sementara jelas-jelas dilarang.

CB: Ini memang tantangan bagi kami. Pertama, dari sisi permintaan, banyak yang mencarinya di dalam negeri. Kedua kami akui, pengawasan juga belum maksimal meskipun kami sudah bekerja keras.
Selama ini, hasil penelusuran kami, barang bekas itu masuknya dari Timor Timur, dikapalkan ke Makassar dan masuk lewat jalan darat ke sini. Ada juga yang dari Sumatera dan Jawa.
Terkait penjualnya, kami memang masih memikirkan soal rasa keadilan. Penjualnya bisa rugi dobel jika kita tindaki. Pasalnya dia sudah beli putus ke distributor. Kami tetap berkomitmen memutus rantai edar peredaran baju bekas ini.

TM: Balik lagi ke rokok ilegal, bagaimana penyebarannya, bisa dijelaskan?

BC: Pertanyaan yang bagus. Rokok ilegal ini masih beredar karena prinsip ekonomi, ada permintaan ada suplai. Kita tetap mengawasi. Siapa-siapa pelakunya kita tahu dan terus pantau.
Meskipun demikian, ada hal menarik. Wilayah Sulbagtara ini, hasil survei UGM menyebut, paling rendah tingkat penyimpangan cukai ilegal. Khusus di Sulut masih ada tapi angkanya relatif kecil dibanding daerah lainnya.
Apa yang kami tekankan, pentingnya masyatakat diedukasi bahwa membeli rokok ilegal sama dengan merugikan negara. Kalau dia beli rokok bercukai, artinya dia bayar pajaknya ke negara.

TM: Bagaimana dengan peredaran minuman beralkohol? Apalagi kita tahu konsumsi minuman beralkohol di Sulut lumayan tinggi.

CB: Konsumsi miras domestik maupun impor di Sulut memang relatif tinggi.
Peredaran miras ilegal itu paling banyak dari Jawa dan sebagian dari Filipina. Miras Jawa, beberapa kali kita amankan, ada yang pakai pita cukai palsu, ada nilai cukainya lebih rendah dari yang seharusnya dan ada yang polos. Kalau yang dari Filipina dan banyak beredar di Nusa Utara, itu semuanya tak bercukai.
Nah, nilai cukai yang masuk ke kas negara, khusus di wilayah kerja kami terus naik seiring dengan rutinnya penindakan dan pengawasan. Di awal Kanwil Bea Cukai Sulbagtara berdiri, tahun 2017, cukai dari MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) cuma Rp 6 miliar, lalu naik Rp 12 milyar. Tahun ini relatif stagnan karena ada Covid tapi sudah mencapai Rp 6 miliar.

TM: Tadi sudah disebutkan Bea Cukai banyak menyita barang ilegal karena tak bercukai, menyalahi aturan impor. Sekarang pertanyaannya, ke mana barang sitaan itu, diapakan?

CB: Ada dua mekanisme pengelolaan barang sitaan. Pertama, proses di pengadilan, ketika disita, kita proses pemberkasan perkaranya. Kita serahkan tersangka, pelaku dan barangnya kita serahkan ke pengadilan. Disidangkan dan jika sudah ada keputusan, barang dilelang, dimusnahkan atau dihibahkan. Kalau narkotika, minuman, rokok, biasanya dimusnahkan. Eksekutornya itu jaksa dan yang melelang Kantor Ditjen Kekayaan Negara (DJKN). Bukan kami.
Langkah kedua, penyelesaian administrasi. Kita berikan denda kalau itu pelanggaran administrasi. Denda ini tergantung jenis barangnya. Misalnya juta ada batang yang re-ekspor, misalnya sampah dari luar. Bisa juga kita lelang, mekanismenya diserahkan ke DJKN. Jadi tidak ada lelang oleh Bea Cukai.

TM: Soal lelang, akhir-akhir ini marak di media sosial penawaran lelang murah batang sitaan Bea Cukai. Itu bagaimana?
CB: Pertanyaan menarik. Memang saat ini marak penipuan yang mengatakan ada lelang barang murah, barang sitaan Bea Cukai tapi sudah saya jelaskan tadi, kami tidak bisa melakukan lelang barang sitaan, barang bukti pelanggaran.
Kalau ada iklan yang menyatakan barang murah dari Bea Cukai. Itu tidak benar. Bea cukai tidak melakukan lelang barang sitaan karena itu kewenangannya  DJKN
Jadi kalau ada yang bilang lelang barang elektronik murah hasil sitaan bea cukai, jangan percaya. Sebaiknya minta informasi ke Bea Cukai.

TM: Pertanyaan terakhir, Bea Cukai Sulbagtara getol mendorong ekspor dari Sulut. Apakah itu penugasan khusus atau memang bagian dari tugas?

CB: Bea Cukai memiliki empat tugas pokok, saya menyebutnya 'RCTI'. Pertama, sebagai pengumpul cukai, pemasukan bagi negara atau revenue collector. Kedua, commodity protector, perlindungan bagi komoditas dan sumber daya alam milik Indonesia dan sebaliknya melindungi dari 'serangan' komoditas dan produk asing. Ketiga, Bea Cukai sebagai trade fasilitator, bagaimama mendorong perdagangan domestik dan internasional dan keempat, Industrial assistance, Bea Cukai mendorong industri agar berkembang sehingga ekonomi berkembang
Terkait dengan fungsi ketiga dan keempat, salah satunya kita mendorong agar ekspor dari Sulut bisa berjalan bagus. Sejak Kanwil Bea Cukai Sulbagtara hadir, sebenarnya kita sudah mengupayakan agar ekspor langsung itu terwujud. Memang begitu banyak tantangan.
Kemarin, tepat di HUT ke-23 Sulut, kita berhasil memulai Ekspor langsung tuna, hasil perikanan dan pertanian ke Jepang melalui udara. Harapan kami, 'direct call' juga bisa lewat laut dari Bitung.

TM: Kenapa Bitung?
CB: Bitung satu di antara dua hub Indonesia selain Kuala Tanjung di Sulut. Sulut ini sangat strategis, diapit oleh ALKI II dan ALKI II, menghadap langsung ke Pasifik. Jika ekspor komoditas dari Bitung, akan sangat menguntungkan karena waktu lebih singkat, biayanya lebih murah, menguntungkan eksportir.
Kami sudah melakukan pengkajian, sudah 75 persen. Kami data eksportir, komoditas apa saya yang dikirim dan negara tujuannya. Begitu pula, dari negara-negara itu komoditas, barang apa yang masuk ke Sulut. Hasil kajian sudah kami sampaikan ke pusat. Ini memang tugas berat karena faktanya, untuk merealisasikan tidak hanya tugas Bea Cukai Kami bagian kecil dari sistem yang besar. Tapi, jika ini bisa terwujud, Sulut yang akan merasakan manfaatnya.(ndo)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved