UU Cipta Kerja
Disinformasi UU Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo Beri Penjelasan Soal PHK Pesangon dan Cuti
UU Cipta kerja yang saat ini menjadi sorotan publik, hingga terjadi demo di sejumlah daerah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - UU Cipta kerja yang saat ini menjadi sorotan publik, hingga terjadi demo di sejumlah daerah.
Terkait hal tersebut Presiden Jokowi pun memberi pernyataan mengenai UU Cipta Kerja.
Seperti yang diketahui soal UU Cipta Kerja ini jadi sorotan hingga terjadi demo dan ricuh hingga merusak fasilitas dibeberapa daerah, yang ternyata karena ada penyebaran informasi keliru atau hoaks.
• Prabowo Subianto Diundang Menteri Pertahanan, Juwana: Ini Pesan AS ke China, Indonesia Berpihak
• Bela Nikita Mirzani soal Kritikannya ke Puan Maharani, Dipuji Rocky Gerung: Pikirannya Lebih Seksi
• Pernikahan Nikita Willy & Indra Ditunda, Tunggu Anies Baswedan, PSBB Diperpanjang atau Tidak?
foto : Pendemo aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja mulai berkumpul di Kota Surabaya, Kamis (8/10/2020). (SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra)
Disampaikan Presiden Joko Widodo setelah demo terjadi di sejumlah daerah menolak pengesahan RUU Omnibus Law tersebut.
Beberapa alasan mengenai perlunya UU Cipta Kerja dalam mendorong penciptaan lapangan kerja dengan menggairahkan iklim investasi yang masuk ke Indonesia disampaikan Jokowi.
Dia juga menyinggung soal disinformasi atau hoaks terkait polemik UU Cipta Kerja.
Penyebaran informasi yang keliru itu jadi salah satu pemicu demostrasi besar-besaran.
Di sisi lain, pernyataan resmi Jokowi masih simpang siur karena belum menjawab tuntutan buruh
selama demostrasi terkait beberapa revisi UU Ketenagakerjaan di omnibus law.
Berikut dua penjelasan Jokowi yang masih simpang siur di UU Cipta Kerja:
Jokowi menyinggung soal kabar yang beredar bahwa UU Cipta Kerja mengizinkan perusahaan untuk melakukan pemecatan sepihak tanpa alasan jelas.
Menurut dia, UU Cipta Kerja tetap mengatur apa saja batasan perusahaan ketika melakukan PHK.
"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar,
yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," kata Jokowi dalam keterangan resminya seperti dikutip pada Minggu (11/10/2020).