Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

Disinformasi UU Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo Beri Penjelasan Soal PHK Pesangon dan Cuti

UU Cipta kerja yang saat ini menjadi sorotan publik, hingga terjadi demo di sejumlah daerah.

Editor: Glendi Manengal
Biro Setpres/Kris
Presiden Jokowi 

Serikat buruh sendiri memprotes perubahan aturan terkait PHK di Pasal 154A di mana pemerintah membolehkan perusahaan untuk melakukan PHK kepada karyawan dengan 14 alasan.

Serikat buruh mengkhawatirkan, aturan PHK dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini akan membuat posisi pekerja semakin lemah.

Ada perubahan dalam aturan PHK jika dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan.

Dikutip dari draf RUU Cipta Kerja, perusahaan bisa melakukan PHK dengan alasan efisiensi.

Lalu perusahaan juga bisa melakukan PHK dengan alasan melakukan penggabungan, peleburan,

pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan.

Dua alasan tersebut sebelumnya tak tercantum di UU Ketenagakerjaan.

Dengan perubahan aturan PHK tersebut, menurut serikat pekerja,

perusahaan bisa dengan mudah memecat pekerja dengan alasan efisiensi atau strategi bisnis

sehingga pekerja tak lagi memiliki daya tawar jika keberatan PHK diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Selain itu dalam omnibus law, perusahaan tak lagi wajib memberikan tambahan pesangon jika PHK dilakukan atas dasar efisiensi.

Jumlah tambahan pesangon tersebut yakni sebesar dua kali ketentuan di pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Dengan asumsi tersebut, jumlah pesangon yang diterima pekerja akan lebih rendah dibandingkan dengan menggunakan aturan terbaru.


foto : Presiden Joko Widodo (Instagram @sekretariat.kabinet)

2. Aturan cuti dan upah penuh

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved