UU Cipta Kerja
Disinformasi UU Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo Beri Penjelasan Soal PHK Pesangon dan Cuti
UU Cipta kerja yang saat ini menjadi sorotan publik, hingga terjadi demo di sejumlah daerah.
Jokowi menegaskan UU Cipta Kerja sama sekali tak menghapus hak cuti karyawan di perusahaan.
Cuti seperti cuti hamil, cuti haid, dan cuti reguler masih didapatkan karyawan sesuai dengan UU Ketengakerjaan.
"Kemudian ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian,
cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan ini juga tidak benar,
hak cuti tetap ada dan dijamin," ujar dia.
Namun yang dituntut buruh yakni soal kejelasan apakah pekerja bisa tetap mendapatkan hak cuti dengan dibayar.
Karena dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, serikat buruh mengkhawatirkan diberlakukannya
skema no work no pay atau yang lebih dikenal unpaid leave.
Dalam penjelasannya, Jokowi memang menyebutkan kalau cuti tak dihapus.
Namun Jokowi tak menjelaskan apakah perusahaan tidak diwajibkan membayar upah penuh selama cuti atau
tetap menggunakan aturan lama di UU Ketenagakerjaan.
Sementara di UU Ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan tetap membayar upah penuh selama pekerja mengambil
hak cuti seperti cuti hamil, cuti haid, dan cuti lainnya yang diatur pemerintah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 2 Penjelasan Jokowi yang Masih Simpang Siur di UU Cipta Kerja", https://money.kompas.com/read/2020/10/11/080519326/ini-2-penjelasan-jokowi-yang-masih-simpang-siur-di-uu-cipta-kerja?page=all#page2.