Jakarta Hari Ini
DIMULAI Senin 12 Oktober 2020, PSBB Masa Transisi di Jakarta
Mulai Senin (12/10/2020) warga Jakarta akan kembali memasuki fase pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
“Walaupun demikian, kematian harus dilihat dari angka absolut dan ditekan serendah mungkin hingga angka 0,” katanya.
Dia menambahkan, pergerakan penduduk sejak PSBB ketat terlihat menurun signifikan pada tempat rekreasi, taman, dan perumahan.
Begitu juga pada pasar, kantor dan pabrik, serta transportasi publik sempat menurun. Namun kembali naik pada sepekan terakhir.
Selain itu, terjadi penurunan proporsi penemuan kasus pada klaster perkantoran selama sepekan terakhir.
Akan tetapi, terjadi peningkatan penemuan kasus pada klaster keluarga/pemukiman.
“Kepatuhan protokol kesehatan di lingkungan rumah dan penguatan RT/RW/kader diperlukan,” ujar Anies Baswedan.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan PSBB jilid II mulai Senin (14/9/2020) sampai Minggu (27/9/2020).
Meski kasus Covid-19 mulai melandai, namun kasus Covid-19 di Jakarta berpotensi mengalami kenaikan bila pelonggaran kembali dilakukan.
Akhirnya DKI kembali memutuskan memperpanjang PSBB jilid II dari Senin (28/9/2020) sampai Minggu (11/10/2020).
Kebijakan tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No 959 tahun 2020,.
Pemerintah memutuskan memperpanjang PSBB selama dua pekan jika kasus belum menurun secara signifikan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam penanganan kasus Covid-19.
Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Pandjaitan, kata Anies, menunjukkan data bahwa kasus Covid-19 di Jakarta telah melandai dan terkendali.
"Data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan," ucapnya.
"Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” ujar Anies Baswedan.