Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masyarakat Adat

UU Omnibus Law Rampas Wilayah Adat di Tengah Ketidakpastian Pengesahan RUU Masyarakat Adat

RUU Masyarakat Adat sudah dua periode DPR RI dibahas, namun gagal sampai tahap pengesahan

Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara 

UU Cipta Kerja Menggelar Karpet Merah Kepada Investasi:

1. Ijin HGU 90 tahun. Ini artinya wilayah adat yang dirampas hanya baru ada kemungkinan untuk kembali ke Masyarakat Adat setelah 90 tahun. Perlu hampir 2 generasi lamanya.

2. UU Cipta Kerja hanya memberikan sanksi administrative kepada dunia usaha yang melakukan usaha tanpa ijin usaha (Pasal 82A).

Dunia usaha yang melanggar Perijinan berusaha dan persetujuan pemerintah hanya dikenakan sanksi administrative.

Pendek kata, tidak ada sanksi pidana kepada dunia usaha yang melakukan usaha tanpa ijin atau yang melakukan pelanggaran terhadap ijin usahanya.

3. Pelaku usaha yang menggunakan (merampas) wilayah adat tanpa persetujuan Masyarakat Adat hanya diberikan sanksi administrative (tidak ada sanksi pidana).

Ini diatur dalam Pasal 22 cluster Sistem Budidaya Pertanian.

UU Cipta Kerja Mengancam Kebijakan Perlindungan Masyarakat Adat yang telah Ada:

1. Selama ini telah banyak Perda di Kabupaten/Kota, Provinsi yang memberikan pengakuan terhadap Masyarakat Adat.

Keberadaan berbagai Perda itu terancam dicabut oleh pemerintah melalui kewenangan yang diberikan oleh UU Cipta Kerja jika keberadaan Perda-perda tersebut menghambat kewenangan pemerintah pusat dalam merubah kawasan hutan menjadi kawasan usaha dan dengan alasan menghalangi investasi.

2. Selain itu, kewenangan Pemerintah Daerah dalam memberikan ijin juga dihapus. Ini artinya ruang pengawasan masyarakat terhadap proses perijinan semakin tertutup.

Juga prinsip partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan menjadi tertutup.

3. Selain itu kewenangan untuk mencabut Perda ini pun bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pencabutan perda dan PP harus dilakukan dengan putusan Mahkamah Agung.

UU Cipta Kerja Menghabisi Pekerjaan Tradisional Masyarakat adat:

1. UU Cipta Kerja ini juga berbahaya bagi Masyarakat Adat yang menjalankan pekerjaan tradisionalnya.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Aib untuk Like

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved