Penanganan Covid
Tolak UU Cipta Kerja, 27 Pendemo Reaktif Covid-19, 22 Orang Langsung Dikirim ke Wisma Atlet
Polisi mengamankan ratusan remaja yang diduga bakal melakukan aksi demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
TRIBUNMANADO.CO.ID -- Demo tolak Undang Udang Cipta Kerja terjadi di sejumlah wilayah.
Menurut informasi yang ada, sebanyak 27 pengunjuk rasa yang ikut aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan reaktif Covid-19.
Dikabarkan, temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan rapid test.
Rapid test tersebut dilakukan polisi di wilayah hukum DKI Jakarta atau Polda Metro Jaya.
”Dari data terbaru ditemukan ada 27 orang dinyatakan reaktif Covid-19,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (8/10).
Polisi mengamankan ratusan remaja yang diduga bakal melakukan aksi demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Argo menyebut, dari 27 pengunjuk rasa yang dinyatakan reaktif itu, 22 di antaranya langsung dikirim ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk melakukan isolasi mandiri.
”27 unras reaktif setelah dirapid, dan 22 orang sudah dikirim ke Wisma Atlet,” kata Argo.
Dengan adanya fakta ini, Argo berharap masyarakat lebih bijak dalam menyampaikan aspirasinya.
Mengingat, saat ini Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19.
Polri, kata Argo, tidak ingin terjadi klaster baru terkait penyebaran virus corona.
”Sejak awal Polri telah berusaha mencegah terjadinya klaster baru penyebaran virus corona. Sebab itu Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram,” kata Argo.
Polisi mengingatkan para peserta aksi menolak UU Omnibus Law tidak melanjutkan demonstrasi.
Mereka diimbau menempuh jalur judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Imbauan agar penolakan Omnibus Law dibawa ke MK,” imbuh Argo.