Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

Mahfud: UU Cipta Kerja Mudahkan Pengusaha, Tolong 82 Persen Pencari Kerja Ijazah SMK Sederajat

Presiden Joko Widodo memastikan Undang-Undang Cipta kerja mempermudah pengusaha dan mendorong investasi dan menolong pekerja yang hanya berijazah SMK

Editor: Aswin_Lumintang
Channel YouTube Indonesia Lawyers Club
Mahfud MD bicara soal UU Cipta Kerja yang mendorong investasi dan pekerjaan padat karya 

 TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memastikan Undang-Undang Cipta kerja mempermudah pengusaha dan mendorong investasi dan menolong pekerja yang hanya berijazah SMK sederajat untuk memperoleh pekerjaan.

Karena itu, pemerintah Indonesia memberikan bantahannya terhadap keberadaan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disebut hanya menguntungkan segelintir orang.

Jokowi: Kebutuhan Lapangan Kerja Baru Sangat Mendesak
Jokowi: Kebutuhan Lapangan Kerja Baru Sangat Mendesak (Kolase Tribun Manado/Istimewa)

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD pascaterjadinya aksi penolakan UU tersebut di sejumlah daerah.

Mahfud menegaskan kehadiran UU Cipta Kerja disusun untuk merespon keluhan masyarakat yang menilai pemerintah lamban dalam mengurus proses perizinan usaha.

Termasuk juga aturan-aturan yang saling tumpang tindih satu dengan yang lain.

"Oleh sebab itu dibuat undang-undang yang sudah dibahas lama (UU Cipta Kerja, Red), di DPR itu semua sudah didengar, semua fraksi ikut bicara, kemudian pemerintah juga sudah berbicara dengan semua serikat buruh," kata Mahfud dikutip dari channel YouTube KOMPASTV, Jumat (9/10/2020).

"(Bicara) berkali-kali di kantor ini, kantor Menkopolhukam, dan kantor Kementerian Perekonomian. Dan juga pernah di kantor Kementerian Ketenagakerjaan."

Mahfud dalam kesempatan tersebut, juga menegaskan dengan disahkannya UU Cipta Kerja tidak bertujuan membuat susah masyarakat.

"Tepatnya tidak ada satu pemerintah di manapun di dunia yang mau menyengsarakan rakyatnya dengan membuat undang-undang," imbuhnya.

Isi UU Cipta Kerja
Selanjutnya, secara gamblang Mahfud merincikan poin-poin dari UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR dengan Pemerintah Indonesia pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu itu.

Chord dan Lirik Lagu Tak Ada Logika - Agnes Monica, Kunci Gitar Dasar dari  C, Bukannya Aku Tak Tahu

Pengamat Politik Sebut Kaum Perempuan Punya Kans Memimpin Sulawesi Utara

Luhut Sudah Tau Sosok Dibalik Demo UU Cipta Kerja: Ada yang Manfatkan untuk Jadi Presiden

Pertama isinya, UU di atas mempermudah perizinan bagi pengusaha.

Sehingga tidak berbelit-belit (birokratis) dan tumbang tindih.

"Siapa pun yang mau berusaha, baik dalam negeri dan luar negeri menyediakan peluang," ucap Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai perizinan bagi pengusaha sangat penting, utamanya dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru.

Mahfud melaporkan setiap tahunnya angkatan kerja di Indonesia mencapai 3,5 juta orang dan 82 persen di antaranya memiliki tingkat pendidikan SMK ke bawah.

Mereka dinilai tidak adaptif dan belum siap dalam bekerja.

"Pekerja-pekerja ini hanya berijazah SMP, SMK ke bawah. Jadi tidak bisa kerja di padat modal, dia dapat bekerja di padat karya yang besar," ujar Mahfud.

Mahfud melanjutkan penjelasannya, UU Cipta Kerja bukan hanya ditujukan kepada golongan buruh yang sedang berdemo.

Namun juga untuk angkatan kerja yang belum menjadi buruh dan angkatan kerja yang semakin banyak setiap tahunnya.

Mahfud menjamin hak-hak buruh dalam UU Cipta Kerja tetap terjamin sebagaimana mestinya.

"Sedangkan hak buruh berdasarkan UU ini secara umum, sama sekali tidak diganggu," tegasnya.

Cegah Korupsi dan Masalah PHK

Mahfud melanjutkan penjelasannya terkait isi UU Cipta Kerja.

Ia menilai keberadaan aturan tersebut dapat mencegah terjadinya aksi korupsi, ini tidak lepas UU Cipta Kerja menyederhanakan proses birokrasi.

Sehingga proses pengurusan izin usaha tidak bertele-tele.

"Selain itu sekarang ramai karena banyak hoaks, misalnya di UU tidak ada pesangon bagi yang di PHK, itu tidak benar. Pesangon justru ada. Cuti haid dan hamil, ada di UU ini."

"Dibilang mempermudah PHK dan tidak dibayar itu juga tidak benar," lanjut Mahfud.

Mahfud juga membantah di dalam UU Cipta Kerja yang disebut mengkomersilkan dunia pendidikan.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved