Demo UU Cipta kerja
Janjikan Nilai A Bagi Mahasiswa yang Ikut Demo, Dosen: Mereka Ikut Merasakan Perjuangan Rakyat
Terjun ke jalan dirasa menjadi sarana belajar yang lebih efektif bagi mahasiswa sebagai agen perubahan, dibandingkan hanya mengikuti pelajaran daring.
Imbauan ini diberikan untuk menekan penyebaran Covid-19 di tengah pandemi.
"Menjaga jarak dan memakai masker wajib dilakukan saat aksi turun ke jalan," ujar Umar.
Sehari sebelumnya atau pada Rabu (7/10/2020), Umar mengumumkan perihal nilai A kepada mahasiswa melalui akun Facebooknya.
"Buat mahasiswa saya yang ikut demo Tolak UU Cilaka bersama buruh untuk mata kuliah Gersos&Pembangunan saya kasih nilai A #TolakUUCilaka," tulis Umar dalam unggahannya.
Kamis siang, ribuan massa terpantau memadati sejumlah lokasi seperti di depan Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo, Gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura, dan Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan.
Selain menggunakan motor, sebagian massa berjalan kaki.
Massa berasal dari kelompok mahasiswa, buruh, dan siswa sekolah.
Polisi antisipasi demo
Puncak aksi demonstrasi buruh serentak digelar Kamis (8/10/2020).
Di Kota Surabaya, akan ada ribuan buruh turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasinya, Kamis (8/10/2020).
Tak hanya buruh, rencana aksi demonstrasi itu juga akan diikuti kelompok elemen mahasiswa.
Meski begitu, dalam aksi demonstrasi polisi sudah melakukan antisipasi untuk menghalau massa penyusup seperti kelompok anarcho syndicalism.
Kelompok massa yang identik dengan pakaian berwarna hitam dan masih belia itu akan jadi pantauan polisi selama aksi demonstrasi berlangsung.
"Kami sudah koordinasi dengan korlap, supaya jangan mau disusupi, apabila ada maka akan kita lakukan tindakan hukum terhadap kelompok anarco misalnya," kata Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, Kamis (8/10/2020).
Hartoyo juga mengimbau agar buruh tak terprovokasi aksi kelompok di luar elemennya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Alasan Dosen di Surabaya Janjikan Nilai A bagi Mahasiswa yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja