Dalton Langsung Dijebloskan ke Lapas Salemba
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kembali seorang buronan. Kali ini, tim pemburu buronan itu menciduk Dalton Ichiro Tanonaka.
• Rekan Cristiano Ronaldo Akhiri Kontrak Bersama Bali United, Paulo Sergio Pulang ke Portugal
Mantan pembaca berita di stasiun televisi nasional, Metro TV itu dibekuk di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (6/10) dini hari.
”Kami telah berhasil menangkap seorang terpidana atas nama Dalton Ichiro Tanonaka. Yang bersangkutan tadi malam ditangkap di tempat tinggalnya di apartemen di daerah permata hijau sekitar 00.40 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Rabu (7/10).
Setelah penangkapan itu, Dalton langsung dieksekusi untuk menjalani hukuman 3 tahun penjara. Ia akan ditahan di Lapas Salemba. "Terpidana dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Hari.
Dalton sebelumnya buron sejak 2018 usai diputus bersalah dalam kasusnya di Mahkamah Agung (MA). Dalton merupakan terpidana kasus penipuan investasi bodong. Ia terjerat kasus penipuan yang dilakukannya pada tahun 2014 silam. Kala itu ia menipu seseorang hingga USD 500 ribu atau sekitar Rp 7,3 miliar.
Dalton dinyatakan bersalah karena menipu seorang korban dengan menjanjikan investasi yang memberi keuntungan hingga 25 persen. Kala itu dia bekerja sebagai Direktur Utama PT Melia Media Internasional yang membuat program khusus tentang Indonesia.
• Boyamin Disuap usai Lapor ’Bapakku-Bapakmu’
Saat menjalani usaha itu, Dalton mempengaruhi korban untuk bergabung menjadi investor. Dia menjanjikan keuntungan besar kepada seseorang bernama Harjani Prem Ramchand bila investasi di perusahaannya. Ia menjanjikan keuntungan hingga 25 persen.
Lantaran tertarik, Harjani siap investasi USD 1 juta. Namun ia ingin mengetahui lebih dulu soal perusahaan itu. Dalton menyanggupinya tapi meminta Harjani menyetorkan separuh dari yang disiapkannya.
Harjani setuju dan menyetorkan USD 500 juta. "Namun ternyata apa yang dijanjikan tidak benar, perusahaan itu tidak mengalami untung, justru mengalami kerugian cukup besar," kata Hari.
Atas hal itu, Dalton kemudian dilaporkan dan diproses hukum. Pada Maret 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Dalton dengan 2,5 tahun penjara. Dalton kemudian mengajukan banding di pengadilan tinggi dan divonis bebas tak bersalah.
Namun Jaksa kemudian mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung terhadap putusan itu. Akhirnya, Dalton divonis tiga tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung pada 2018.
"Kasasinya diterima oleh MA, sehingga terpidana dijatuhi pidana selama 3 tahun dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tapi yang bersangkutan tidak kooperatif, sehingga jaksa eksekutor mencari dan menetapkannya sebagai DPO," lanjut Hari.
• Dewa Tapping Gitar Pergi Selamanya
Warga Negara AS
Meski sudah lama di Indonesia, Dalton ternyata merupakan warga negara Amerika Serikat. "Tercatat dalam dokumen kami bahwa yang bersangkutan adalah WNA, yaitu WN Amerika Serikat," ujar Hari.
Jaksa eksekutor pun melayangkan surat pemberitahuan kepada kedutaan besar (kedubes) Amerika Serikat, terkait dengan penangkapan Dalton. Kejagung menyatakan bahwa pihaknya hanya akan menjalankan putusan pengadilan bagi mantan pembaca berita di Metro TV itu.
"Tentu kami akan memberitahukan Kedutaan Besar (Kedubes)," kata Hari. "Kalau ada mekanisme lain, tentu bilateral terhadap WA itu. Yang jelas jaksa melaksanakan putusan pengadilan," tambahnya lagi. (tribun network/igm/dod)