Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Boyamin Disuap usai Lapor ’Bapakku-Bapakmu’

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyerahkan SGD 100 ribu atau senilai Rp 1 miliar

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie Tombeg
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Koordinator MAKI Boyamin Saiman 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyerahkan SGD 100 ribu atau senilai Rp 1 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Boyamin mendapatkan uang itu dari seorang temannya. Ia menduga uang itu ada kaitannya dengan kasus Djoko Tjandra.

Dewa Tapping Gitar Pergi Selamanya

Boyamin datang ke KPK sekitar pukul 14.00 WIB. Mengenakan batik lengan panjang, ia sempat memperlihatkan uang SGD 100 ribu atau Rp 1 miliar yang ia laporkan kepada media.

”Hari ini saya mendatangi KPK untuk menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 1 miliar lebih dikit,” kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10).

Sebelumnya Boyamin sudah melaporkan penerimaan gratifikasi ini ke KPK pada 25 September. Namun, hanya melalui email. Kali ini, ia langsung melapor dengan membawa uang tersebut. Boyamin mengaku mendapatkan uang tersebut setelah ia melapor ke KPK soal bukti kasus Djoko Tjandra terkait adanya istilah "bapakku-bapakmu" dan "king maker".

"Ini saya serahkan karena, pertama, saya tidak berhak atas uang ini. Karena uang itu diberikan setelah saya melapor kepada KPK terkait perkara Djoko Tjandra. Yang terkait dengan tiga hal itu, yang saya lapor KPK kan ada inisial lima nama, kemudian 'bapakku-bapakmu', kemudian king maker," kata Boyamin.

Boyamin menuturkan uang SGD 100 ribu diberikan salah seorang teman lamanya setelah dirinya datang ke KPK. Pertemuan tersebut berlangsung bulan lalu di markas lama MAKI di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.

"Setelah saya datang ke sini (KPK) ketemu teman-teman, itu ada teman yang sebenarnya teman lama dan sudah akrab tadinya ngajak ngobrol, terus memberikan amplop, kemudian pergi. Teman saya itu ngomong dia diutus temannya yang lain. Dia seperti membawa amanah dia yang diduga dia tidak bisa menolak," kata Boyamin. "(Pertemuan) di markas lama saya, kan saya punya markas lama di Jalan Denpasar, Kuningan. Itu tanggal 21 September (2020)," sambungnya.

Boyamin mengatakan penyerahan uang itu juga disaksikan oleh anaknya. Uang tersebut kata Boyamin diletakkan di bawah tasnya. "Diserahkan ke saya dan disaksikan anak saya, diletakkan di bawah tas saya," ujarnya.

Calon Gubernur Tetty Paruntu Lantik Jantje Sajow Jadi Ketua Tim Kampanye CEP-Sehan di Pilkada Sulut

Kala itu Boyamin sempat memikirkan apa maksud dari pemberian uang itu. Ia juga berencana ingin mengembalikan kepada teman dekatnya. Namun akhirnya niat mengembalikan uang itu diurungkan Boyamin.

"Saya juga tidak bisa menolak. Kemudian saya tahu, kalau saya kembalikan kepada dia, dia pasti gagal dan kepada yang mengutus dia tadi mestinya agak tidak enak dan itu berjenjang setahu kira-kira saya sampai empat atau lima berjenjang," tuturnya.

Boyamin tidak menyebut identitas teman lamanya itu. Namun Boyamin memastikan uang tersebut bukan berasal dari para tersangka kasus suap Djoko Tjandra. "Saya juga nggak akan bisa menyebut nama teman saya, apa pun itu, sahabat saya dan dia pada posisi yang tidak bisa menolak untuk mengantarkan uang itu.

Saya hanya ingin menyerahkan kepada KPK, diserahkan kepada negara sebagai gratifikasi, karena saya apa pun melakukan tugas negara membantu tugas negara memberantas korupsi dengan peran serta masyarakat," ujarnya

"Siapa kira-kira terkait ini, saya memastikan ini bukan dari para tersangka. Artinya, bukan Djoko Tjandra, bukan Prasetijo, Anita, Tomy Sumardi, dan tersangka kalau kita bicara empat.

Lalu Pinangki dan Andi Irfan Jaya. Saya tahu persis bukan itu, karena selama proses tidak ada yang mendekati saya. Ketika saya datang ke sini (KPK), mulai ada yang mendekati saya dan utusan-utusan itu," imbuhnya.

Boyamin menyampaikan teman lamannya itu sempat meminta dirinya mengurangi pemberitaan. Dari sana Boyamin menyimpulkan dugaan bahwa uang tersebut diberikan terkait penyampaian informasi kasus Djoko Tjandra ke KPK.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved