Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja, Berikut 8 Poin Kelebihan yang Diklaim Pemerintah, Termasuk Soal Jam Kerja

Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cipta Kerja) mendapat penolakan dari para buruh dan pekerja.

Editor: Rhendi Umar
Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Ribuan masa aksi yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama elemen serikat buruh lainnya melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan pemberhentian hubungan kerja (PHK) di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2020). Aksi tersebut bukanlah menolak pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja namun menolak pengesahan draft RUU Cipta Kerja yang dikirim oleh pemerintah kepada DPR. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja ( UU Cipta Kerja) mendapat penolakan dari para buruh dan pekerja. 

Untuk menjelaskan UU Cipta Kerja, pemerintah merilis kelebihan undang-undang tersebut.

Kelebihan UU Cipta Kerja ini disusun dalam sebuah video berdurasi 2 menit.

Dalam video itu pemerintah menjabarkan delapan poin kelebihan UU Cipta Kerja.

Selasa (6/10/2020) beberapa organisasi buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Sulawesi Utara (KSPI Sulut) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulut tidak terlihat mengadakan aksi demonstrasi menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Selasa (6/10/2020) beberapa organisasi buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Sulawesi Utara (KSPI Sulut) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulut tidak terlihat mengadakan aksi demonstrasi menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. (Isvara Savitri/Tribunmanado.co.id)

Video yang diproduksi oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tersebut diunggah oleh akun resmi Juru Bicara Presiden @jubir_presidenri, Selasa (6/10/2020) pagi. 

"RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Mari kita simak #UUCiptaKerja pada poin-poin tertentu. Semoga bermanfaat," tulis @jubir_presidenri dalam keterangan videonya.

Apa delapan kelebihan UU Cipta Kerja yang diklaim pemerintah? Ini poinnya.

1. Pekerja waktu tertentu (pekerja kontrak) kini mendapatkan kompensasi saat kontrak (perjanjian kerjanya) berakhir. Syarat pelaksanaan PKWT yang ada dalam undang-undang sebelumnya tetap berlaku.

2. Pekerja alih daya (outsourcing) mendapatkan:

a. Kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas hak-hak mereka, yaitu perusahaan outsourcing yang memperkerjakan mereka. Tanggung jawab itu meliputi upah, kesejahteraan, syarat-syarat kerja dan penanganan jika ada perselisihan.

b. Putusan Mahkamah Konstitusi 2012 tentang Perlindungan Pekerja Outsourcing akan dituliskan menjadi norma dalam UU Cipta Kerja.

c. Perjanjian kerja harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjanya tetap ada.

d. Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung.

e. Perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

3. Upah. Kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten prosentasenya adalah sebesar nilai inflasi atau pertumbuhan ekonomi daerah itu. Upah minimum sektor UMKM ditetapkan berdasarkan kesempatan, dasarnya adalah tingkat konsumsi masyarakat di daerah itu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved