Breaking News
Selasa, 28 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

Kritik Keras UU Cipta Kerja, Refly Harun: Hanya Iblis yang Bikin Undang-undang Seperti Ini

Refly Harun mengatakan proses pembahsan Omnibus Law di saat pandemi seperti ini tidak terbuka.

Editor: Frandi Piring
YouTube Refly Harun
Refly Harun kritik UU Cipta Kerja. 

"Misalnya di Amerika, satu jam bisa mendapatkan 50 dollar, misal dikali 8 jam sudah berapa juta rupiah perhari," ujarnya.

Refly Harun lalu menyebut hal itu mungkin tidak bisa berlaku di Indonesia.

"Itu di Amerika, tapi sayangnya di negara kita, upah per jam berapa," ujar Refly Harun.

Refly Harun lalu menyoroti kebijakan pemberian upah minum provinsi (UMK).

Menurutnya, hal itu cukup merugikan pekerja.

Tak hanya itu, Refly Harun menyoroti soal tidak adanhya sanksi bagi pengusahan yang tidak memberikan upah dibawah UMP.

"Nah kita lihat betapa mandulnya yang namanya regulasi UMP terebut," ujarnya.

Refly Harun juga menyayangkan adanya ketentuan pengusaha yang tidak mendapatkan sanksi ketika tidak memberikan upah tepat waktu.

Refly Harun lalau menyoroti beberapa poin pasal omnibuslaw yang merugikan pekerja dalam hal pesangon.

Misalnya ketika pekerja mengundurkan diri tidak ada uang pisah, ketika mendapat surat peringata ke-3 tidak mendapat pesangon,

ketika meninggal dunia tidak mendapat pesangon, ketika perusaan bangkrut pekerja tidak mendapat pesangon.

"Ini begitu dzalim, padahal kematian itu sendiri sudah memberikan duka mendalam untuk ahli waris,

padahal bisa jadi dia meninggal dunai saat menjalankan tugas," ujar Refly Harun.

Refly Harun merasa kecewa ketika poin omnibus law yang menyebut pekerja yang di PHK mendekati usia pensiun maka tidak mendapat pesangon.

"Waduh, lama-lama buruh hanya diperas," ujarnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved