Minggu, 12 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

Kritik Keras UU Cipta Kerja, Refly Harun: Hanya Iblis yang Bikin Undang-undang Seperti Ini

Refly Harun mengatakan proses pembahsan Omnibus Law di saat pandemi seperti ini tidak terbuka.

Editor: Frandi Piring
YouTube Refly Harun
Refly Harun kritik UU Cipta Kerja. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengamat Politik Refly Harun menyuarakan kritik terkait pengesahan Undang-undang atau UU Cipta Kerja.

Refly Harun tegas menyoroti hak-hak pekerja dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR dan Pemerintah pada Senin (05/10/20) kemarin.

Secara terbuka, mantan direksi BUMN itu mengkritik tentang UU Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Refly Harun di Youtube Channel miliknya yang diunggah pada Selasa (6/10/2020).

Refly Harun mengatakan Omnibus Law ini sudah diwacanakan Presiden Jokowi sejak dilantik menjadi presiden pada periode kedua.

Refly Harun mengatakan proses pembahsan Omnibus Law di saat pandemi seperti ini tidak terbuka.

"Proses pembahasan Omnibus Law ini tidak terbuka, DPR tidak mendengarkan aspirasi masyarakat,

DPR dan pemerintah menyetujui RUU Omnibus Law, karena memang presiden ngebet.

Kalau sudah disahkan DPR dan pemerintah, maka secara teknis RUU itu pasti menjadi UU dan akan berlaku.

"Karena konstitusi kita mengatakan kalau RUU sudah disahkan bersama, tanpa ada tanda tangan presiden pun,

30 hari sejak persetujuan, RUU itu sudah sah menjadi Undang-undang dan wajib diundangkan," tulisnya.

Kemudian, Refly Harun menanggapi penolakan Omnibus Law yang dilakukan oleh KSPI.

Refly Harun menjelaskan memang negara-negara maju menggunaan upah perjam, tetapi upah pekerja itu sangat banyak.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved