RUU Cipta Kerja
DPR Tak Khawatir RUU Cipta Kerja Berdampak Pada Turunnya Kepercayaan Masyarakat
Azis mengatakan, pengesahan RUU sapu jagat itu merupakan keputusan kolektif kolegial dan bukan keputusan personal.
Namun, dalam UU Cipta Kerja, ketentuan dua pasal di UU Ketenagakerjaan itu dihapuskan seluruhnya.
Selain itu, UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja/buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 angka 58 UU Cipta Kerja yang menghapus Pasal 169 UU Ketenagakerjaan.
Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan, di antaranya menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam.
Pengajuan PHK juga bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.
Ketentuan itu diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156.
Namun, Pasal 169 ayat (3) menyebutkan, jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja.
Pasal 169 ini seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja.
BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:
• 10 Pernyataan Kontroversi Menkes Terawan di Awal Pandemi, Salah Satu Salahkan Warga Beli Masker
• Ternyata Zodiak Punya Tanggal Keberuntungan dan Kesialan, Lihat Rinciannya di Sini!
• Dapat Tingkatkan Kemampuan Penglihatan, Ini 8 Cara Menjaga Kesehatan Mata
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Jawaban Azis Syamsudin Soal Tagar Mosi Tidak Percaya DPR, "Pada Saat Pemilu Jangan Dipilih