RUU Cipta Kerja
DPR Tak Khawatir RUU Cipta Kerja Berdampak Pada Turunnya Kepercayaan Masyarakat
Azis mengatakan, pengesahan RUU sapu jagat itu merupakan keputusan kolektif kolegial dan bukan keputusan personal.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin angkat bicara terkait maraknya tagar di media sosial setelah DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).
Azis mengatakan, pengesahan RUU sapu jagat itu merupakan keputusan kolektif kolegial dan bukan keputusan personal.
"Sehingga putusan ini bukan putusan personal tapi keputusan dari institusi yang bersifat kolektif kolegial dari sembilan partai yang ada di sini," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020), dilansir dari Tribunnews.com.
Azis tak khawatir pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut akan berdampak pada turunnya kepercayaan rakyat kepada DPR.
Azis juga mempersilakan rakyat untuk tidak memilih caleg di Pemilihan Umum selanjutnya, apabila dianggap tidak amanah.
"Ya, kalau tidak percaya, nanti pada saat pemilu jangan dipilih. Nanti pada saat pilkada untuk tidak memilih partai-partai itu, calon-calon itu. Sepanjang rakyatnya nanti memilih di tahun 2024, dia akan masuk lagi dia di dalam parliamentary threshold. Yang menilai, kan, masyarakat," ujarnya.
Untuk diketahui, seusai DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 pada Senin (6/10/2020), ramai bermunculan tagar di media sosial Twitter seperti #MosiTidakPercaya hingga #tolakruuciptakerja.
Adapun dalam Rapat Paripurna, dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.
Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang.
Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.
Ini Pasal-pasal Kontroversial dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja
Di tengah lantangnya penolakan berbagai elemen masyarakat sipil, omnibus law RUU Cipta Kerja resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).
UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.