Tomohon
AFMI Serahkan Pos Pengawasan Lalu Lintas Hewan Penular Rabies ke Pemkot Tomohon
Pos ini dibangun oleh AFMI bersama dua partner organisasi Főrderverein Animal Hope & Wellness e.V dan Action Project Animals
Penulis: Finneke Wolajan | Editor: Finneke Wolajan
"Semua ini ditujukan tentunya untuk program AFMI yang menyangkut kesejahteraan hewan serta membantu pemerintah dalam program penanggulangan dan pencegahan rabies dan penyediaan pangan asal hewani yang higienis bagi masyarakat," katanya.
AFMI pun memegang dasar hukum dalam menjalankan programnya di antaranya Undang-Undang nomor 18 tahun 2009 jo Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Undang - undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. PP nomor 95 tahun 2012 tentang kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahtraan hewan.
PP nomor 47 tahun 2014 tentang pencegahan dan pengendalian penyakit hewan. Peraturan presiden nomor 48 tahun 2013 tentang budidaya hewan.
PP nomor 22 tahun 2000 tentang karantina hewan. Surat edaran direktorat jenderal peternakan dan kesehatan hewan nomor 4874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang peningkatan pengawasan terhadap peredaran/perdagangan daging anjing.

Perda Kota tomohon nomor 1 tahun 2017 tentang pencegahan dan pengendalian rabies.
Penyerahan Pos Pengawasan Lalu Lintas Hewan Penular Rabies ini sekaligus untuk memeringati World Rabies Day yang jatuh pada 28 September 2020 dan Hari Satwa Sedunia 4 October 2020.
Setelah penyerahan pos tersebut, acara dilanjurkan dengan vaksinasi hewan anjing dan kucing warga.
Kegiatan ini dihadiri Sekot tomohon Ir Harold V Lolowang, MSc, Asisten 2 Ir Enos A A Pontororing, Msi, Kadis pertanian dan perikanan Steven waworuntu SSTP, Kadis kesehatan dr Deesje Liuw M Biomed, Kasat Pol PP Syske S Wongkar, Spd Msi, Camat tomohon barat John J H Gigir, Spd MPd, Lurah Taratara Tarsy Osak, Direktur Animal Friends Manado Indonesia AFMI Anne Parengkuan Supit dan Jajaran pemerintahan dan SKPD terkait Kota Tomohon. (tribunmanado.co.id/finneke wolajan)