Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Advokat Ini 'Uji' Keberanian Pjs Wali Kota Terkait Masalah Ini

Michael R Jacobus meminta kejelasan kepada penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Bitung Drs Edison Humiang MSi.

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
christian wayongkere/tribun manado
Michael Remizaldy Jacobus SH MH 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Pemerintah Kota Bitung, tak kunjung ditindaklanjuti dan cenderung dibiarkan.

Rekomendasi KASN ini memerintahkan, harus ditinjau lagi mutasi kepada seorang pejabat Administrator dan 7 Kepala Sekolah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkot Bitung.

Menggerakkan langkah dan sikap, Michael R Jacobus selaku Lawyer and Director of MRJ Law Office sekaligus advokat dari mereka yang demosi meminta kejelasan kepada penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Bitung Drs Edison Humiang MSi.

"Jadi kemarin kami menjumpai pak Pjs Wali Kota bersama teman- teman yang kemarin mengaju di komisi ASB. Kami sudah menyampaikan aspirasi agar supaya berkenan menindaklanjuti rekomendasi KASN untuk meninjau kembali SK Wali Kota tersebut tanggal 7 Hanuari 2020, sekaligus mengembalikan posisi para kepsek dan pejabat administrasi," kata Michael, Rabu (7/10/2020).

Puluhan Mahasiswa Unima Gelar Demo, Titof: Kampus Akan Tindak Tegas Jika Terjadi Aksi Anarkis

Kasus Covid-19 di Kabupaten Minsel Berjumlah 11 Orang, 160 Telah Sembuh

Pjs Bupati Minsel Mecky Onibala Kunjungi Keluarga Korban Kebakaran di Desa Ongkaw Dua

Pada prinsipnya permintaan mereka kepada Pjs Wali kota Bitung, tidak menyalahi aturan sebagai implementasi dan rekomendasi KASN.

Sebagaimana pasal 33 Undang-Undang ASN mencantumkan bahwa hasil pengawasan KASN wajib ditindaklanjuti pejabat daerah, pejabat pembina kepegawaian yang saat ini dilakoni pejabat wali kota.

Dia melihat untuk mekanismenya, walau dalam kapasitas pejabat sementara, jalur yang paling tepat ditempuh adalah beliau (Pjs), silahkan mengajukan permohonan mutasi kembali dalam rangka melaksanakan rekomendasi itu.

Proses ini persetujuan Mendagri selanjutnya melampirkan rekomendasi dari KASN.

Kepala Kemenag Sulawesi Utara Anwar Abubakar Kunjungi Kantor Tribun Manado

Cerita Guru Honorer Cantik di Sangihe, Meigalani Jayanti Sede, Mengajar Daring dan Luring

"Kami berharap pak Pjs Wali Kota dapat bertindak arif dan bijaksana. Ini adalah keputusan yang wajib dilaksanakan, kami yakin integritas dari pak Pjs dan bagi kami inilah moment bagaimana kepatuhan Pemerintah Kota Bitung terhadap rekomendasi KASN yang sama-sama kita ketahui telah disampaikan sejak 15 april 2020," kata dia.

Keberanian pak Pjs untuk melaksanakan rekomendasi KASN adalah pintu masuk dan pembuktian, prinsipnya bahwa Pjs memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi dengan persetujuan mendagri.

Sekaligus warning juga bagi semua ASN dalam netralitas di masa Pilkada ini, sebagaimana telah ditegaskan dan dituangkan dalam pakta integritas.

Adapun mutasi ke 1 pejabat administrator dan 7 kepsek berlangsung dua tahap, pertama tanggal 23 Desember 2019 dan yang kedua 7 Januari 2020.

Pemprov Sulut Pacu Pembangunan TPA Mamitarang, Telan Anggaran Rp 128 Miliar

Pjs Wali kota Bitung Drs Edison Humiang MSi ketika dikonfirmasi terkait hal ini katakan, pihaknya sudah panggil kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bitun.

"Saya sudah panggil beliau untuk membahas terkait rekomendasi KASN, tersebut. Saya tanyakan perkembangannya seperti apa, sudah atau belum dilaksanakan," kata Humiang usai menghadiri Ngobrol Pilkada (Ngopi) dengan KPU, sejumlah Paslon, Bawaslu dan Forkompimda Kota Bitung di Manembo-Nembo Kecamatan Matuari.

Terpisah, Steven Suluh Kepala BKPSDM, saat dimintai keterangannya bilang bahwa surat dari KASN itu sudah sempat dibalas oleh Wali kota Bitung pada bulan April 2020.

AFMI Serahkan Pos Pengawasan Lalu Lintas Hewan Penular Rabies ke Pemkot Tomohon 

Itu berarti, surat balasan ke KASN dilakukan oleh Wali kota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban yang saat ini berstatus nonaktif karena cuti kampanye Pilkada 2020.

"Jadi untuk hal ini teknisnya ada pada kami di BKPSDM, tapi karena ini menyangkut dengan tim penilai kinerja dalam hal ini Sekda kota Bitung. Akan ada telaah yang akan dimasukkan ke Pjs Wali Kota Bitung," kata Steven.

Pihaknya masih akan merapatkan hal ini sebelum ada telaah ke Pjs Wali Kota. Ketika Rekomendasi di keluarkan oleh KASN, wali kota sudah balas tapi sampai sekarang belum ada balasan kembali kepada kami Pemerintah Kota Bitung.

Artinya ini masih berproses di tim penilai kinerja pegawai, pemerintah Kota Bitung.(crz)

Demo di DPRD Kotamobagu: Mahasiswa Naiki Meja Anggota Dewan hingga Bentrok dengan Aparat

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved