Tomohon
AFMI Serahkan Pos Pengawasan Lalu Lintas Hewan Penular Rabies ke Pemkot Tomohon
Pos ini dibangun oleh AFMI bersama dua partner organisasi Főrderverein Animal Hope & Wellness e.V dan Action Project Animals
Penulis: Finneke Wolajan | Editor: Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kota Tomohon akhirnya memiliki Pos Pengawasan Lalu Lintas Hewan Penular Rabies (HPR).
Pos ini dibangun oleh Animal Friends Manado Indonesia (AFMI) bersama dua partner organisasi Főrderverein Animal Hope & Wellness e.V dan Action Project Animals.
Penyerahan pos ini kepada Pemerintah Kota Tomohon berlangsung Selasa, 6 Oktober 2020 di Kelurahan Tara-tara, Kecamatan Tomohon Utara.
Tonton Videonya:
Diketahui, Pos Pengawasan Lalu Lintas Hewan Penular Rabies ada di dua titik, di Tara-tara dan Kelurahan Pangolombian, Kecamatan Tomohon Selatan.
Direktur AFMI, Anne Parengkuan Supit, menyerahkan pos ini kepada Sekretaris Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang, MSc.
Dalam sambutannya, Sekot Lolowang mengapresiasi AFMI dan dua partner organisasi Főrderverein Animal Hope & Wellness e.V dan Action Project Animals, yang telah membangun Pos Pengawasan Lalu Lintas Hewan Penular Rabies ini.
Menurutnya dua lokasi pendirian pos ini sangat strategis.
Lewat pos-pos ini akan ada pengawasan ketat lalu lintas hewan penular rabies, anjing dan kucing, sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2017 Kota Tomohon tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies.
Pos ini, kata Sekot Lolowang, sebagai langkah nyata pemerintah dan masyarakat kota Tomohon untuk melawan rabies.
Apalagi Tomohon sudah dikenal dunia internasional karena isu kesejahteraaan hewan dan kesehatan hewan.
"Tidak ada lagi pemotongan hewan secara brutal. Karena kacamata orang Barat seperti itu. Kita harus meninggalkan itu, bukan secara spontan tapi berproses," katanya.
Pos ini akan dikelola oleh Dinas Pertanian, dibantu Satpol PP, pemerintah kelurahan dan kecamatan, serta AFMI yang bersinergi untuk menjalankan fungsi pos pengawasan ini.

"Kita berharap masyarakat tak lagi memakan hewan yang sudah mati berhari-hari lamanya, ada hewan hidup yang tak dilengkapi surat dari daerah asal," katanya.
Direktur AFMI, Anne Parengkuan Supit mengatakan AFMI bersama beberapa organisasi mitra berharap dengan adanya pos pengawasan HPR ini bisa membantu pemerintah khususnya Pemkot Tomohon dalam melakukan pengawasan terhadap lalu lintas hewan maupun produk asal hewani yang akan berlintas dari dan ke Kota Tomohon.