Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Omnibus Law

Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja dan Apa Dampaknya bagi Buruh? Simak Berikut Ini

Saat ini RUU Cipta Kerja sedang menjadi sorotan. Diketahui terkait hal tersebut senin kemarin telah disahkan.

Editor: Glendi Manengal
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Seorang buruh membawa poster protes dalam aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Dalam aksinya itu ribuan buruh menolak omnibus law draf pemerintah dan menuntut agar PHK massal dampak COVID-19 dihentikan.(ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Saat ini RUU Cipta Kerja sedang menjadi sorotan.

Diketahui terkait hal tersebut senin kemarin telah disahkan.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja sebenanya apa? simak berikut itu.

Kecelakaan Maut, 8 Orang Tewas dalam Tabrakan Beruntun, Motor, Mobil, Truk hingga Rumah Rusak Parah

Jenis Mobil Dinas TNI Berdasarkan Jabatan dan Pangkat, Komandan Pasukan Tempur Tambahan

Tak Cukup Suara untuk Gagalkan RUU Cipta Kerja, AHY: Saya Mohon Maaf pada Masyarakat Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/10/2020), telah mengetok palu tanda disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pengesahan RUU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan, pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020.

Di sisi lain, pengesahan tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Hal itu disebabkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dinilai akan membawa dampak buruk bagi tenaga kerja atau buruh.

Apa itu Omnibus Law?

Istilah omnibus law pertama kali muncul dalam pidato pertama Joko Widodo setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya, Minggu (20/10/2019).

Dalam pidatonya, Jokowi menyinggung sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut omnibus law.

Saat itu, Jokowi mengungkapkan rencananya mengajak DPR untuk membahas dua undang-undang yang akan menjadi omnibus law.

Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Pemberdayaan UMKM.

Jokowi menyebutkan, masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa, atau bahkan puluhan UU.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (22/10/2019), Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri menjelaskan, omnibus law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved