Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Omnibus Law

Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja dan Apa Dampaknya bagi Buruh? Simak Berikut Ini

Saat ini RUU Cipta Kerja sedang menjadi sorotan. Diketahui terkait hal tersebut senin kemarin telah disahkan.

Editor: Glendi Manengal
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Seorang buruh membawa poster protes dalam aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Dalam aksinya itu ribuan buruh menolak omnibus law draf pemerintah dan menuntut agar PHK massal dampak COVID-19 dihentikan.(ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA) 

Kemudian Pasal 91 ayat (2) menyatakan, dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain tercantum pada Pasal 91, aturan soal larangan membayarkan besaran upah di bawah ketentuan juga dijelaskan pada Pasal 90 UU Ketenagakerjaan.

Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan dua pasal di UU Ketenagakerjaan itu dihapuskan seluruhnya.

5. Hak memohon PHK dihapus (Pasal 169)

UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja/ buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan.

Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan, di antaranya menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam.

Pengajuan PHK juga bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.

Ketentuan itu diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156.

Namun, Pasal 169 ayat (3) menyebut, jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja.

Pasal 169 ini seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja.

Isi lengkap RUU Cipta Kerja (kini sudah disahkan menjadi UU Cipta Kerja) bisa diunduh di laman-laman berikut:

RUU Cipta Kerja (Baleg DPR PDF)
RUU Cipta Kerja (Google Drive PDF)
Surat Presiden Jokowi untuk pengajuan RUU Cipta Kerja (PDF)
Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM (PDF I)
Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM (PDF II)

(Sumber/Kompas.com: Luthfia Ayu Azanella, Tsarina Maharani | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Fabian Januarius Kuwado)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa itu Omnibus Law Cipta Kerja, Isi, dan Dampaknya bagi Buruh?", https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/06/104500965/apa-itu-omnibus-law-cipta-kerja-isi-dan-dampaknya-bagi-buruh-?page=all.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved