Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar TNI

Jenis Mobil Dinas TNI Berdasarkan Jabatan dan Pangkat, Komandan Pasukan Tempur Dapat Tambahan

Banyak orang ingin menjadi prajurit TNI karena menganggap menjadi anggota TNI bakal menjamin hidup memiliki hidup nyaman.

Editor: Aldi Ponge
Agustinus Winardi/Intisari.grid.id
Ilustrasi mobil dinas TNI 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jenis mobil dinas TNI berbeda-beda berdasarkan pangkat dan jabatannya.

TNI baru saja merayakan HUT ke-75 pada 05 Oktober 2020.

Banyak orang ingin menjadi prajurit TNI karena menganggap menjadi anggota TNI bakal menjamin hidup memiliki hidup nyaman.

Hal ini tampak dari fasilitas yang sering diberikan negara sebagai penunjang kinerja para anggota TNI.

Akan tetapi, untuk masalah membeli kendaraan bermotor terutama mobil tidak bisa sembarangan dibeli oleh TNI.

Tak Cukup Suara untuk Gagalkan RUU Cipta Kerja, AHY: Saya Mohon Maaf pada Masyarakat Indonesia

Kabar Terbaru Anak Lina dan Teddy, Tiba-tiba Bintang Dijenguk Putri Delina, Kondisinya Jadi Sorotan

Bukan karena tak cukup uang, akan tetapi para TNI harus siap ditugaskan di mana saja dan kapan saja.

Oleh karena itu, mereka juga harus siap meninggalkan mobil, rumah, dan keluarganya.

Bahkan, tidak semua anggota TNI bisa mendapatkan fasilitas mobil dinas.

Terdapat batas minimal pangkat yang menjadi syarat untuk mendapatkan fasilitas mobil dinas tersebut.

Mobil dinas yang diberikan instansi TNI berfungsi sebagai transportasi untuk mendukung operasional atau kegiatan dalam bertugas.

Mobil dinas yang diberikan pun dibagi menjadi beberapa pilihan mulai dari pangkat Perwira Menengah (Letkol–Kolonel) dan Perwira Tinggi (Jenderal Bintang 1 hingga Jenderal Bintang 4).

Sedangkan mobil dinas untuk pejabat TNI dengan pangkat Kapten-Mayor biaanya mendapat mobil dinas bekas digunakan para atasan.

Oleh karena itu, dengan melihat mobil yang digunakan anggota TNI, kamu bisa langsung mengetahui pangkat yang dimiliki.

Seperti yang Grid.ID lansir dari laman GridOto.com, hanya anggota TNI dengan pangkat TNI mulai dari Perwira Menengah Letnan Kolonel (Letkol) hingga Perwira Tinggi (Jenderal Bintang 1 hingga bintang 4) yang bisa mendapatkan mobil dinas.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved