Jumat, 12 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja Dinilai Memangkas Sejumlah hak Pekerja

Dalam pasal 79 ayat (2) huruf (b) dalam Bab IV UU Cipta Kerja mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari.

Tayang:
Editor: Rizali Posumah
Tribun Wow - Tribunnews.com
Ilustrasi pekerja saat sedang menghayal. 

Kelima, upah minimum. Upah minimum tidak dapat ditangguhkan, kenaikan upah minimum menggunakan formulasi pertumbuhan ekonomi daerah dan produktivitas, basis upah minimum pada tingkat provinsi dan dan dapat ditetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu dan upah untuk UMKM tersendiri.

Poin Penting dari Undang-undang Cipta Kerja: Tentang Pekerja Kontrak hingga Jam Kerja

Pilkada Boltim di Pandemi, Pasangan SSM-OPPO Gelar Kampanye dengan Kunjungan Terbatas & Sosial Media

Ini Alasan Mengapa Orang Ekstrovert Rentan Alami Stres Saat WFH

SUMBER: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/05/20011331/uu-cipta-kerja-hapus-hak-libur-pekerja-2-hari-dalam-seminggu?page=all

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved