Sabtu, 13 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

Poin Penting dari Undang-undang Cipta Kerja: Tentang Pekerja Kontrak hingga Jam Kerja

Omnibus Law, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, merapikan 43.600 regulasi yang membuat daya saing Indonesia lemah.

Tayang:
Editor: Rizali Posumah
kompas.com
Ilustrasi pekerja kantoran. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Meski menuai pro-kontra, namun undang-undang Omnibus Law disetujui oleh sebagian besar fraksi di kompleks DPR RI, Senayan, pada Senin sore (5/10/2020).

Pemerintah dan DPR RI akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.

Omnibus Law, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, merapikan 43.600 regulasi yang membuat daya saing Indonesia lemah.

"Sebelum pandemi Covid-19, sudah ada sekira 43.600 regulasi, daya saing kita tertinggal di ASEAN," ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (5/10/2020).

Airlangga menjelaskan, UU ini juga untuk masyarakat yang bekerja atau tidak bekerja dan juga terkait dengan angkatan kerja yang belum mendapatkan perlindungan, baik itu untuk UMKM maupun koperasi.

Menurut Airlangga, pandemi Covid-19 tidak hanya memberikan dampak besar terhadap perekonomian, tetapi membutuhkan skema perlindungan baru.

Perlindungan ini adalah program jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat yaitu cash benefit atau uang tunai dan pelatihan untuk up-skilling maupun re-skilling, serta akses informasi pasar tenaga kerja.

"Dengan demikian, bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap terlindungi dalam batas tertentu sambil mencari pekerjaan baru," pungkasnya.

Apa saja poin penting dalam UU yang baru diketok ini?

Ada sejumlah poin yang telah disetujui selama pembahasan RUU Cipta Kerja. Beberapa di antaranya terkait pesangon, upah minimum, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

- Pekerja Kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT)

Dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja kontrak belum diberikan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap. Sementara pada UU Cipta Kerja, pekerja kontrak memberikan hak yang sama dengan pekerja tetap seperti upah dan jaminan sosial.

- Outsourcing

Dalam UU Cipta Kerja yang baru diketuk, sistem alih daya dianggap sebagai bentuk hubungan bisnis. Pengusaha alih daya wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjanya, baik yang berstatus kontrak maupun tetap.

- Pesangon

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
VS
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved