Terkini Daerah
Stefanus Sampe: Parpol Berhak Tempatkan Kader Terbaik Untuk Duduk di DPRD
Pengamat Politik Sulut Stefanus Sampe Ph.D bahwa Parpol berhak menempatkan kader-kadernya di DPRD untuk memperjuangkan ideologi, visi, misi
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penggantian Antar Waktu (PAW) merupakan kewenangan dari parpol.
Hal ini merupakan juga bagian dari pelaksanaan fungsi partai politik yaitu menjalankan fungsi rekruitmen politik.
Demikian dikatakan Pengamat Politik Sulut Stefanus Sampe Ph.D bahwa Parpol berhak menempatkan kader-kadernya di DPRD untuk memperjuangkan ideologi, visi, misi dan program yang menurut partai politik itulah cara terbaik untuk mensejahterakan rakyat.
"Nah kader-kader Parpol yang duduk di DPRD harus memperjuangkan apa yang ditugaskan partainya di DPRD. Bila kader tersebut tidak dapat menjalankan lagi tugas partainya di DPRD, parpol dapat melakukan penggantian kader," jelas Sampe kepada Tribun Manado.
Namun demikian, kata Sampe, pada prakteknya parpol banyak terjebak dalam praktek partisan dimana hanya mempertimbangkan kepentingan partai sendiri dalam rekruitmen politik khususnya dalam pergantian antar waktu.
"Karena itu, diperlukan kontrol supaya parpol tidak sewenang-wenang melakukan penggantian antar waktu. Dalam UU MD3, mensyaratkan bahwa PAW diberikan kepada calon yang memperoleh suara terbanyak kedua dalam parpol dan dapil yang sama. Inilah yang memberikan batasan pada parpol dalam melakukan PAW sehingga fungsi rekrutmen politik dapat dijalankan oleh parpol dengan baik," terang Sampe.
Meskipun memiliki kewenangan dalam menentukan kadernya yang akan duduk di DPRD, parpol harus tetap mentaati peraturan supaya penggantian itu benar-benar dapat sesuai aturan yang berlaku.
Kemudian dalam tugas rekruitmen politik yang dijalankan oleh parpol tidak selesai hanya pada penempatan kadernya di DPRD.
"Tetapi peran ini harus terus dijalankan oleh parpol selama kadernya berada di DPRD karena kader yg ditempatkan di DPRD merupakan perpanjangan tangan dr parpol dlm proses legislasi, pembuatan anggaran dan pengawasan pemerintah di daerah," pungkas Sampe. ( Tribunmanado/Mejer Lumatow)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL: