Sabtu, 2 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Presiden Dikabarkan Akan Tunjuk Dua Wamenaker, Mensesneg Bantah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 95 tahun 2020 tentang Kementerian KetenagaKerjaan

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews
Mensesneg Pratikno, Sabtu (1/6/2019) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. 

organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi pasal 3.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 106), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 106), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 41. Perpres yang ditetapkan Presiden pada 23 September tersebut mulai berlaku sejak diundangkan yakni pada 25 September 2020.

Saat dikonfirmasi, Menteri Sekretaris Negara Pratikno membantah bahwa Presiden akan mengangkat dua Wakil Menteri dalam waktu dekat. "Berita tentang rencana pengangkatan 2 Wakil Menteri baru yakni, Wamen Kemenaker dan Wamen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah itu tidak benar (4 Oktober 2020)," kata Pratikno.

Menurutnya pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden dilakukan melalui Keppres bukan Perpres. Dalam struktur kelembagaan beberapa kementerian posisi jabatan Wakil Menteri memang ada.

Sulut Ketambahan 25 Kasus Baru Covid-19, Ada Satu Orang Meninggal

"Tetapi pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden melalui Keppres," katanya.

Hingga saat ini menurut Pratikno belum ada rancangan Keppres baru mengenai pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden Jokowi.  "Sampai saat ini, setelah pelantikan Wamen oleh Presiden pada tanggal 25 Oktober 2019 yang lalu,  tidak ada Rancangan Keppres tentang pengangkatan Wamen," katanya. (Tribun Network/fik/wly)

Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved